BARAK NEWS. JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten Kali ini, penyidik KPK memanggil mantan pejabat daerah seperti Sekretaris daerah Provinsi Banten, Muhadi serta Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten Sutadi
Pelaksana Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menjelaskan kedua mantan pejabat Pemprov Banten itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (RAC)”Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC” ujar Yuyuk saat di Gedung KPK, Jakarta Selatan , Kamis (3/3)
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan, di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013, Atut diduga menerima suap terkait pengadaan alkes di provinsi yang dipimpinnya itu. Atut disinyalir telah mengatur pemenang tender pengadaan dan menerima uang dari perusahaan yang dimenangkan, yakni PT Bali Pasifik Pragama yang tak lain milik adinya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Diduga Wawan melalui perusahaannya telah menggelumbungkan anggaran proyek pengadaan tersebut. Keduanya resmi berstatus tersangka oleh KPK sejak 6 Januari 2014.
Baik Atut maupun Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (JH)
Komentar