Kepala Desa Layangkan Surat Pemberhentian Sekdes, SekdesTidak Terimah akan Tempuh Jalur Hukum

Berita Tapanuli Selatan, (Sumut)— Terkait pemberentian Sekdes Kennedi Pakpahan dari jabatannya, yang dilayang kan Kepala Desa Aek parupuk tertanggal 10 februari 2020, tentang keputusan kepala Desa aek parupuk telah memberhentikan Seketaris desa dari jabatanya diduga cacat hukum

Ketika di konfirmasi Sekdesnya ,mengatakan saya tidak terimah terkait perhentian terhadap saya dan hingga sampai saat ini,
Tanggal 25/03/2021 tidak ada menerimah gaji atau upah selama saya menjabatan sekdes,”jelasnya

Lanjut Sekdes megatakan tidak pernah menerima surat SP1-SP3 hingga sekarang
Tiba-tiba saya menerima surat pemberhentian dari Kepala Desa pada hari senin tertanggal 10 febuari 2020,kemudian Sekdes Kennedi Pakpahan di berhentikan dari jabatannya, Dari bulan 04/2020 hingga sampai tertanggal 25/03/2021 tidak ada meneripah gaji atau upah dalam jabatan sekdes, sedangkan di pengajuan pelaporan, dana untuk Kaur/staff-staff kepala desa di ajukan /dianggarkan,”ucap sakdes dengan nada kesal.

Awak media hari kamis tanggal 25/03/2021 berkunjung ke kantor Camat Tantom, kabupaten tapsel. Tiba di kantor camat, Untuk menanyakan terkait pemberhentihan sekdes secara sepihak ,kami pun datang menanyakan pak camat yang ternyata camat berada di luar daerah,yang dapat bertemu hanya Sekcam Raden Saleh Siregar dan Pendamping Desa Kecamatan, Bambang.

Langsung kami menayakan tentang surat kepala desa memberhentikan Sekdes secara sepihak,dan sekdes tidak menerima surat SP1-SP3,dan hingga tidak menerima terkait surat pemberhentian dari Kepala Desa,”jelasnya

Dari bulan 04/2020 Sekdes Kennedi Pakpahan di berhentikan dalam jabatannya, hingga sampai saat ini tanggal 25/03/2021 tidak ada meneripah gaji atau upah dalam jabatan sekdes, sedangkan di pengajuan pelaporan, dana untuk Kaur/staff-staff kepala desa di ajukan/dianggarkan katanya

bagaimana bisa anggaran berjalan dan keluar di tahun 2021, sedangkan Sekdes tidak di berlakukan, dari Pak Bambang menyatakan, bahwa kennedi pakpahan di berhentikan secara langsung.

Awak media pun meminta untuk melihat bukti pemecatan, ternyata suratnya hanya berisikan tanda tangan Kades,Tidak ada tanda tangan Camat, Kabid pemdes, hingga tandatangan Bupati.

Lanjut Sekdes atau kaur pemerintahan itu di gaji oleh negara, dari pajak masyarakat, uang rakyat, bukan di gaji oleh Kades, atau Camat atau Kabid, atau Bupati. Harus mengikuti prosedur Undang-undang, mengikuti aturan pemerintah, bukan melakukan aturan sendiri.

Mengherankan pengganti sekdes aek parupuk tidak jelas hingga saat ini, tidak ada SK resmi untuk pergantian sekdes aek parupuk. Karena sudah di pertanyakan langsung terhadap pengganti sekdes bahwa SK untuk pengganti tidak ada. Di duga kuat peratek korupsi Kabidpemdes, camat Tantom, Sekcam, dan kades aek parupuk. Bagaimana bisa anggaran berjalan sedangkan tanda tangan sekdes yang sah Kennedi Pakpahan tidak ada

Di duga ada monopoli atau pemalsuan tandatangan dalam perencanaan anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2020 hingga pelaporan pertanggungjawaban.

 

Bagaimana bisa berjalan anggaran tanpa di ketahui sekdes atau tandatangan dari sekdes,Pada tahun 2020 di kantor camat di katakan bahwa Kennedi pakpahan gaji sekdes tidak di anggarkan, ketika terbukanya data online, bahwa gaji sekdes di anggarkan dan tercantum hingga akhir tahun 2020.

Sangat di sayangkan Lalainya tugas dari inspektorat dan BPK dalam pemeriksaan berkas-berkas dalam laporan pertanggungjawaban,dan sekdes akan tempuh jalur hukum akqn melaporkan ke pihak berwajib, sampai ke pihak tertinggi,” Ucapnya

Awak media pun begegas mendatanggi kantor kepala dese untuk konpirmasih menanyakan terkait pemberentian sekdes ternyata kades tidak ada di tempat namun awak media akan berusaha menghubungi kades tersebut. (J.Tampubolon) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten