Berita Muaradua – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan menetapkan uang pengganti zakat fitrah bulan suci Ramadan 1442 Hijriah /2021 Masehi sebesar Rp25 ribu per orang.
Besaran ini dihitung dari harga beras di pasaran wilayah OKU Selatan yakni Rp10 ribu per kilogram.
“Besaran Zakat Fitrah ini dihitung dari harga beras Rp10 ribu per kilogram. Jadi, jika dihitung 2,5 kg beras maka uang pengganti zakat sebesar Rp25 ribu,” kata Kepala Kemenag OKU Selatan H Syarip, SAg, MPdI yang disampaikan oleh Kasi Bimas Islam Dapik Purnayuda, SPdI, MM, di ruang kerjanya, Kamis (6/5/2021).
Dirinya juga menjelaskan ketetapan ini sudah berdasarkan hasil rapat Kemenag OKU OKU Selatan yang digelar pada Selasa (4/5/2021) di Kantor Kemenag OKU Selatan bersama beberapa perwakilan seperti Pemkab OKU Selatan.
Rapat ini dihadiri oleh Kabag Kesra, Disperindagkop, Dinas Pertanian dan Diskominfo serta beberapa perwakilan lain meliputi MUI, Pimpinan Forbes, Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, LDII, dan pihak terkait lainnya yang menyetujui besaran zakat fitrah untuk di Kabupaten OKU Selatan.
Menurut dia, penetapan standar zakat fitrah sangat penting dan ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk menyucikan hartanya di bulan suci Ramadan.
Selanjutnya pula sambung Dapik, selain rapat penentuan besaran zakat fitrah rapat Selasa lalu juga membahas besaran fidyah yang harus dikeluarkan.
“Adapun besaran fidyah yang harus dikeluarkan sesuai dengan hasil musyawarah sebesar 1 Mud=6 ons=675 gram= 0,7 kg per hari namun untuk kehati hatian maka ditetapkan fidyah sebesar 1 kg beras per hari, hal ini sesuai menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i,” pungkasnya.
Dapik menambahkan beras yang dizakatkan ini, harus sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.
“Semoga ini bisa dipahami oleh masyarakat yang berada di OKU Selatan,” harapnya. (Hanif)