BERITA KAB.CIAMIS (JAWA BARAT) – Dalam mengisi formasi Penyuluh Agama Islam PAI non PNS tahun 2020-2024 dilakukan seleksi peserta yang diikut 161 calon PAI untuk formasi 89 orang.
Dari hasil seleksi yang memenuhi syarat nanti mereka akan diseleksi lagi dan akan diterima hanya 89 dan ditempatkan diseluruh kecamatan di Kabupaten Ciamis kecuali 2 Kecamatan, salah satunya yaitu Cihaurbeuti.
“Dalam seleksi ini, kita mengacu kepada Dirjen Bimas 927,”jelas Kasi Bimas Kemenag Kabupaten Ciamis, Dr. H. Aip Maftuh., Minggu (8/12/2019)
Menurut Aip, Seleksi yang dilakukan dengan tes tulis dan wawancara.
Adapun, lanjut Sip, masa bakti dari penyuluh yang masuk yaitu dari 2 tahun kebijakan nya berubah menjadi 4 tahun sampai dengan 2024.
“Mudah-mudahan hasilnya adalah hasil yang terbaik dan menjadi penyuluh agama Islam yang baik, serta dapat membimbing kepada masyarakat,”pungkasnya. (Riz)
Komentar