BERITA BANDUNG (JAWA BARAT) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mengusut dugaan korupsi di salah satu perusahaan BUMN bidang jasa keuangan gadai. Kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 916 juta.
Kepala Kejari Bandung Nurizal Nurdin menuturkan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan penyidik Kejari Bandung. Kasus itu melibatkan kepala cabang mulai dari tahun 2018 hingga tahun 2019.
“Kepala cabang menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya dengan membuat gadai emas fiktif,” ucap Nurizal kepada wartawan, Minggu (23/2/2020).
Nurizal menambahkan modus yang dilakukan dengan cara seolah-olah ada proses gadai dengan objek gadai emas. Proses gadai fiktif dilakukan hingga 29 kali.
“Objek gadai emas menggunakan emas milik masyarakat yang ada di kantor. Gadai fiktif dilakukan dengan cara menaksir emas tidak sesuai dengan keadaan,” tuturnya.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung Iwan Arto Kusumo menambahkan belum ada tersangka dalam kasus ini. Namun pihaknya sudah mengantongi dua alat bukti.
“Kami sudah kantongi dua alat bukti, tinggal gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Dalam waktu dekat ini surat penetapan tersangkanya segera kami terbitkan, sehingga belum ada yang ditahan,” kata Iwan.
Dari hasil audit, sambung Iwan, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 916.475.412 juta. Uang itu berasal dari 29 transaksi fiktif yang dilakukan.
“Kerugian negaranya mencapai Rp 916 juta,” katanya. (Baban)
Komentar