Berita Gunungsitoli (Sumut)—- Sonni Lahagau telah melaporkan salah satu kasus Penganiayaan terhadap dirinya di Polres Nias tertanggal 11 april 2019.Dan sampai saat ini sudah hampir satu tahun laporan tersebut belum ada kepastian hukum terhadap dirinya.
Sesuai Nomor laporan polisi tanggal 11 april 2019 nomor 129/IV/2019/NS. Perihal penganiayaan secara besama sama yang di lakukan oleh Faosiaro lase Kades Hiligodu Botomuzoi kecamatan Botomuzoi kabupaten Nias,dan kawan kawan Terhadap sonni lahagu, SE
Penanganan laporan penyidik Polres Nias,Sudah sampai pada penetapan tersangka hingga dilakukan penahan terhadap dua orang pelaku di antaranya Kades Hiligodu Botomuzoi an. Faosiaro lase dan Nofelin lase alias Ama brien selama 13 hari di tahanan polres Nias,namun pihak kelaurga mengurus penangguhan sehingga pihak polres Nias mengabulkan permintaan keluarga.
Lanjutan proses penyelidikan sudah tahapan pelipahan berkas di pihak kajari Gunung sitoli atau P.21 menurut penjelasan oleh penyidik ketika di pertanyakan oleh korban pada awal bulan maret 2020, Tertanggal 18 maret 2020 akan kita limpahkan berkas kepihak jaksa Negeri Gunungsitoli jelas penyidik kepada korban.
Ketika tiba saatnya pelimpahan berkas di kejaksaan Negeri Gunungsitoli ternyata di tunda oleh kejaksaan.lalu korban mepertanyakan lagi di pihak polres Nias kenapa tidak jadi pelimpahan berkas hari ini di kejaksaan Gunungsitoli, namun jawabannya bukan kami tidak mau melipahkan berkasnya tetapi pihak jaksa yang tidak ada waktu atau yang menunda ” jelasnya
Setelah di pertanyakan di pihak kejaksaan an. Y kasi pidum di ruang kerjanya hari rabu tanggal 18 /03/2020 tentang penundaan P.22. mejelaskan penundaan berkas itu di sebabkan karena banyak kegiatan atau kasus kasus lain yang lebih penting,”ungkapnya.
Sekjen DPP Gementara raya M. Rudy ketika di ambil tanggapanya di gunungsitoli tanggal 23/03/2020 menagapi hal itu tidak sepantasya pihak kejaksaan atau menolak pelimpahan berkas yang akan di sampaikan oleh pihak Polres Nias karna penerimaan berkas itu tidak mesti membutukan waktu yang terlalu lama. M. Rudy sangat perihatin terhadap pihak kejaksaan yang sengaja melambat-lambatkan penerimaan berkas dan pantas kita duga pihak kejaksaan telah di atur oleh pelaku.
M. Rudy Sekjen DPP Gementara raya meminta pihak kajatisu untuk mengawasi kinerja kajari gunungsitoli sebab pihak Polres Nias telah bekerja dan memproses laporan korban namun pihak kajari menunda nunda berkas tersebut untuk P. 22 karna itu salah satu alurnya hukum pidana.
Tambahnya lagi” setiap laporan atau perkara ada aturan dan undang undangnya tentang prosesnya penyelidikan, tujuannya adalah agar pihak korban mendapatkan keadilan hukum jika pihak penegak hukum tidak menjalankan konsikuesi anturan yang berlaku di kejaksaan negeri gunungsitoli.Kapanlah pihak pelapor mendapatkan keadilan itu.
M. Rudy pesan,apa bila penanganan kasus ini sengaja di perlambat lambatkan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan tidak ada tindakan dari kajatisu maka saya akan bawa ke jaksa agung tegasnya.(Af lase)
Komentar