CIAMIS,- Terkait dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh PT Rona Niaga Raya, di Desa Cimaragas, Kecamatan Cimaragas, Kabupaten Ciamis, beberapa tahun lalu. Kejaksaan Negeri Ciamis kini melakukan penahanan dugaan tersebut bersumber dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU P3H) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tahun anggaran 2017/2018. Kedua tersangka tersebut adalah Al mantan Kepala Pusat BLU (Badan Layanan Umum) P3H (Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI periode 2015 s/d 2020 dan ZI selaku Direktur Utama PT. Rona Niega Raya, Senin, 1 April 2024.
pihaknya telah merampungkan penyidikannya dari pukul 11.00 WIB. “Sebagaimana diketahui bahwa dalam perkara ini kerugian keuangan negara nilainya cukup fantastis, dengan kerugian negara mencapai 56 milyar,” ungkapnya.
Menurut Soimah , perkara korupsi ini berupa penyimpangan terhadap fasilitas dana bergulir dari BLU P3H Kementrian LHK RI Kepada PT. RNR bersumber dari APBN BLU P3H Kementrian LHK RI TA 2017/2018, dimana pada tahun 2015-2019 Kementerian LHK RI mempunyai program Fasilitas Dana Bergulir yang dinaungi oleh BLU Pusat P2H, dengan skema pinjaman bagi hasil dan syariah untuk usaha Kehutanan dalam rangka kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan. “Mengetahui terdapat peluang usaha tersebut, tersangka ZI mengajukan permohonan untuk mendirikan pabrik Wood Pellet sampai kemudian diakomodir oleh Al, namun dalam proses memperoleh fasilitas tersebut para tersangka ini melakukan manipulasi baik itu dari segi persyaratan, administrasi sampai kemudian penggunaan dana pinjaman yang tidak sesuai dengan tujuan peruntukannya,” jelasnya.
Pada prinsipnya BLU merupakan Instansi atau satuan kerja pemerintah yang memiliki kewajiban menyediakan layanan kepada masyarakat dan diberikan keleluasaan dalam pengelolaan keuangannya, dimana sistem pengelolaan keuangan BLU harus mengikuti prinsip dan mekanisme APBN/APBD sebagaimana di atur di dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara serta berbagai ketentuan turunannya tentang Pengelolaan Perbendaharaan. “Dimana setiap pengeluaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan, harus disusun atas dasar bukti-bukti yang sah sesuai dengan alokasi dan peruntukkannya, sehingga kami sampaikan bahwa mengacu pada hal tersebut, maka setiap pengeluaran harus didasarkan pada perintah yang jelas dari pejabat yang berwenang, dan setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang sah dan seluruh bukti-bukti tersebut dapat diverifikasi oleh pejabat yang bertanggungjawab atau berwenang melakukan verifikasi atau pengujian,” paparnya.
Atas apa yang telah para tersangka lakukan, diakui Soimah, negara telah mengalami kerugian dan telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Terhadap Fasilitas Dana Bergulir dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU P3H) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia kepada PT. Rona Niaga Raya, sebesar Rp. 56.393.619.117,00,-
“Masing-masing tersangka kita lakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandung terhitung sejak hari ini (Senin), yang mana nantinya masing-masing tersangka akan kita diajukan dalam berkas perkara terpisah (splitsing) dan segera akan kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Bandung untuk kemudian menunggu penetapan hari sidang dari majelis Hakim,” kata Soimah. Atas perbuatan para tersangka tersebut, disangkakan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 KUHP, Subdiair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 KUHP.