Kasus Pembunuhan Di Kebun Kopi Pematang Sunur Dusun 9 Akhirnya Terungkap Polres OKU Selatan

Baraknews OKU Selatan, Muaradua – Kasus pembunuhan yang ditemukan di kebun kopi di pematang Sunur Dusun 9 di Desa Mehanggin berhasil diungkap Kepolisian OKU Selatan, Selasa (7/2/2023).

“Waka Polres OKUS Kompol Ikhsan Hasrul, S.H., M.H., di dampingi Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, S. KOM., S.H.,dalam press Release menerangkan dari pengaduan Ahmad Syarifudin dengan nomor laporan LP/B/21/II/2023/SPKT/Res.OKUS/POLDA Sumsel tanggal 06 Februari 2023 dan Sp.Dik /10/II/2023/Reskrim tanggal 06 Februari 2023, pada hari Minggu tanggal 05 Februari 2023 sekira pukul 06:00 WIB, awalnya tersangka ingin pergi ke kebun miliknya bersama istrinya pada saat diperjalanan tepatnya di pematang Sunur Desa Mehanggin jalan menuju kebun miliknya ditutupi ranting-ranting oleh korban yang mana jalan menuju ke kebun tersangka tersebut harus melewati kebun milik korban namun tersangka masih bisa melaluinya,”jelasnya.

Sesampai di kebun tersangka langsung bekerja di kebunnya tersebut, dimana di kebunnya terdapat orang yang sedang bekerja setelah itu sekira pukul 12:00 WIB, tersangka bersama istrinya pulang menuju rumahnya yang beralamatkan di Dusun V Desa Mehanggin Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan, diperjalanan tepatnya di perbatasan kebun tersangka dan korban, jalan yang akan tersangka lalui ditutup kembali dengan menggunakan ranting dan kayu.

Setelah itu tersangka turun dari sepeda motornya, sedangkan istri tersangka melanjutkan perjalanan pulang dengan berjalan kaki setelah itu tersangka jalan menuju pondok korban.

Sesampai di pondok korban terjadilah cekcok mulut antara tersangka dengan korban yang mengakibatkan tersangka menjadi tersinggung, kemudian tersangka mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu berwarna putih yang diikatkan dipinggang sebelah kiri, kemudian korban langsung membacokan parang kearah leher korban.

Setelah tersangka membacok leher korban sebanyak 2 (dua) kali, tersangka langsung kembali ke kebun miliknya kemudian memberitahukan kepada pekerja kebunnya bahwa dirinya telah membacok korban kemudian tersangka menitipkan sepeda motornya kepada pekerja kebunnya untuk membawa sepeda motor tersebut ke Talang Negri.

Kemudian tersangka tersangka berjalan kaki menyusuri sungai kecil hingga Talang Negri, kemudian tersangka menelfon adiknya memberitahukan bahwa dirinya telah membacok korban dan menyuruh adiknya untuk melapor kepada kepala Desa Mehanggin Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan.

Supriyadi (34) pekerjaan petani alamat Dusun V Desa Mehanggin tersinggung karena jalan yang biasa dilalui oleh tersangka ditutupi oleh korban menggunakan kayu.

Tersangka berdasarkan pasal yang dikenakan yaitu pasal 338 KUHP pidana, tersangka di ancam dengan pidana hukuman selama-lamanya lima belas tahun.

Sedangkan korban Samin (43) terbujur kaku tidak bernyawa lagi pondok kebun kopi wilayah pematang sunur Dusun 09 Desa Mehanggin Kecamatan Muaradua OKU Selatan

Adapun barang bukti, sehelai baju batik bercorak merah dan kuning bermerek Krisna jaya, satu celana hitam pendek, satu celana pendek berwarna biru, satu pasang kaos kaki berwarna orange, satu senjata tajam berjenis parang milik korban.(HR) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten