Beeita Kab.Pangandaran – Kapolsek Cimerak Iptu Umun memimpin langsung pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka PPKM Level 3 di kawasan Simpang Tiga Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (14/08/2021).
Operasi yustisi ini Iptu Umun dibantu oleh sejumlah personel gabungan Polsek Cimerak dan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan. Dimana sebelum bertugas Iptu Umun menyampaikan arahan peanganan saat melaksanakan penindakan.
Kapolsek Cimerak Iptu Umun mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan dalam rangka pengwasan penerapan PPKM Level 3 yang diterapkan di seluruh wilayah hukum Polres Ciamis Polda Jabar. Dimana penerapan protokol kesehatan menjadi yang utama dan wajib dilaksanakan ditengah masa pandemi Covid-19.
“Meskipun PPKM sudah diperpanjang beberapa kali, kami masih saja menemukan warga yang tidak menggunakan masker secara baik dan benar. Sepuluh warga yang melanggar kami berikan tindakan berupa teguran lisan. Kalau masih melanggar akan kami berikan sanksi lebih berat lagi,” kata Iptu Umun.
Iptu Umun berpesan kepada masyarakat untuk tetap selalu menerapkan protokol kesehatan yang 5 M. Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas, dan menghindari kerumunan. “Kedisiplinan kita bersama menjadi kunci memutus rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.