Baraknews POLRES KUNINGAN – Kapolres Kuningan Polda Jabar AKBP Dhany Aryanda melalui Kapolsek Cidahu IPTU Makmudin pada Selasa, 03 Januari 2023 sekitar pukul 11.00 Wib, Polsek Cidahu telah mengevakuasi dan mengamankan seseorang warga diduga melakukan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum aparatur desa selaku (Oknum) RT dengan (Oknum istri kepala desa),” kata AKBP Dhany Aryanda.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan warga setempat Kapolsek Cidahu Polres Kuningan Polda Jabar IPTU Makmudin respon cepat menerima laporan via tlp bahwa di rumah kepala desa, Berkumpul warga masyarakat desa di wilayah kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan, jawa barat, dengan tujuan untuk mengusir keluar dari desa sodari inisial AW ( Oknum istri dari kepala desa) yang di duga telah melakukan Perjinahan dan Perselingkuhan dengan (Oknum ketua RT) sodara inisial W.
Ketika Jajaran Polsek Cidahu Polres Kuningan Polda Jabar sampai di Rumah Kepala desa mendapati kerumunan warga dan Pihak Perangkat desa dibantu beberapa personil Polsek Cidahu sedang melakukan evakuasi sodari inisial AW dengan menggunakan kendaraan pribadi dan di bawa ke saudaranya di wilayah kecamatan Cidahu, Lalu Kapolsek Cidahu meminta warga untuk tidak anarkis dan untuk membubarkan diri, namun bukanya warga membubarkan diri malah bergerak menuju rumah sodara inisial W dan melakukan pengusiran agar sodara W, untuk pergi dari desa untuk menghindari amuk warga.
Kapolsek Cidahu Polres Kuningan Polda Jabar IPTU Makmudin dibantu anggota jajarannya Mengevakuasi sodara W selaku (Oknum RT) dan di amankan ke Mapolsek Cidahu, setelah inisial W di evakuasi warga berangsur” membubarkan diri dan situasi berjalan aman dan Kondusif.” Pungkas Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Kuningan Polda Jabar IPDA Endar Kuswanadi kepada Awak Media.
Dalam kejadian tindak pidana perselingkuhan tersebut kini sudah di tangani oleh pihak kepolisian.