Berita Kota Bima-–Beberapa Bulan Terakhir ini semakin memanas polemik kasus dugaan Korupsi dana PKBM Karoko Mas milik Boymin,SE anggota dewan fraksi Gerindra Kab.Bima. dua kali berturut-turut sejumlah masa Aksi dari Koalisi Mahasiswa Pulau Sumbawa Jakarta (KMPSJ) Menggelar Aksi Demonstrasi dihalaman Kantor Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (MABES POLRI), pada Kamis (07/10/2021) dan aksi Jilid II Senin (11 Oktober 2021) kemarin Menuntut Segera Tetapkan Boymin,SE, Anggota Dewan Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Bima Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana PKBM Karoko Mas Yang Diduga Merugikan Anggaran Negara 1,80 Milyar, Setelah Dua Tahun Lebih Lambat Proses Hukumnya Dalam Penanganan Polresta Bima Kota.
Dalam aksi itu, Koalisi Mahasiswa Pulau Sumbawa Jakarta (KMPSJ), Menuntut agar segera menetapkan pemilik PKBM Karoko Mas Boymin, SE, yang sekaligus juga sebagai Anggota Dewan Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Bima, sebagai Tersangka yang di duga melakukan Korupsi Dana Anggaran BOP PKBM Karoko Mas, yang mana telah Merugikan uang Negara sebesar Rp. 1,80 Milyar.
Menurut koordinator aksi demo, bahwa kasus ini sudah di lakukan penanganan proses secara hukum oleh pihak Polresta Bima Kota, yang sudah berjalan selama 2 (Dua) tahun lebih lamanya, namun anehnya sampai saat ini, Pemilik Yayasan PKBM Karoko Mas, belum juga ditetapkan sebagai tersangka, sehingga terkesan dalam kasus ini, sengaja diperlambat proses hukumnya oleh pihak Polresta Bima Kota.
Tidak hanya sampai disitu, kasus Korupsi Dana BOP PKBM Karoko Mas yang melibatkan nama oknum anggota Dewan itu, menjadi Sorotan Publik, sehingga membuat sejumlah Mahasiswa dari berbagai OKP dan Perguruan Tinggi mengadvokasi kasus tersebut melalui Aksi Demonstrasi berkali-kali di Polres Bima Kota dan Polda NTB, namun hasilnya masih saja kasus ini belum juga diselesaikan oleh pihak Polres Bima Kota.
KMPJS Meminta Mabes Polri untuk memerintahkan Polda NTB agar serius dalam Pemberantasan Kasus Korupsi di wilayah Hukum Polda NTB, sebab besar dugaan kami, kasus tersebut sengaja diperlambat, oleh sebab itu kami meminta Mabes Polri agar serius melirik kenerja bawahannya di Polres Bima Kota.
Sementara Itu Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novikachandra,S.I.K, M.H yang dikonfirmasi melalui Whatsapp mengatakan,” kasus tersebut dalam Proses Sidik sudah sampai audit kerugian negara, secara teknis tanya kasat reskrim Polres Bima Kota,”kata Kapolres Bima Kota
Sebelumnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K. M.S.I yang dikonfirmasi melalui Whatsapp, menjawab Nanti kita sampaikan ke Tipikor Bareskrim Polri Kasus Ini untuk ditindaklanjuti.(Tim)