Baraknews.com – Miris, sejumlah kapal yang berusia senja masih bebas beroperasi di pelabuhan penyeberangan Merak Banten – Bakauheni Lampung, hal ini dinilai rawan terjadinya musibah terhadap pengguna transportasi laut.
Menyikapi fenomena itu LSM Geram Banten Indonesia telah melayangkan surat kepada Unit Pelayanan Teknik (UPT) Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) wilayah VIII Provinsi Banten.
Surat pengaduan tersebut dengan nomor : 006/Lapdu/LSM/GRM/BTN – Indo/V/2023. Perihal, Klarifikasi dan mohon penjelasan terkait kapal kapal penyeberangan Merak Banten – Bakauheni Lampung yang usianya sudah tua, dengan usia pembuatan telah melebihi 30 tahun dan kondisinya sangat memprihatikan, selain itu pelat pelat sudah dipenuhi karatan, dipenuhi lasan pagar pengaman banyak yang telah copot, juga kebersihan membuat tidak nyaman penumpang yang disebabkan banyaknya sampah.
“Secara kasat mata jelas terlihat kondisi kapal itu sudah tua dan itu sangat rawan terjadinya musibah, mogok ditengah laut atau hal hal yang tidak diinginkan,” ungkap H. Alamsyah MK, Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia seusai menyerahkan surat di kantor UPT BPTD wilayah VIII Provinsi Banten, Jumat (5/5/2023).
Seharusnya kata Alamsyah, Kementerian Perhubungan melalui ASDP Merak-bakauheni segera meninjau dan mengkaji kembali kelayakan kapal tua tersebut.
“Kan kapal tersebut membawa ratusan penumpang jadi harus lebih di perhatikan kenyamanan dan keselamatannya, kasihan kan para penumpang, bayar tiket nya sama saja dengan kapal yang masih bagus dan layak untuk beroperasi,” ujarnya.
Dikatakan Alamsyah, diperkirakan tahun pembuatannya itu pada 1987 dan diresmikan untuk beroperasi pada tahun 1989. Artinya, jika mengacu pada usia pengoperasiannya itu sudah sekitar 34 tahun, namun kalau mengacu ke tahun pembuatannya pada 1987, itu kapal sudah berusia 36 tahun.
“Sudah jelas bahwa kriteria atau persyaratan kapal Roro yang diminta oleh pihak Kementerian Perhubungan diantaranya adalah usia kapal tidak boleh melebihi 13 tahun,” jelasnya.
Diketahui, LSM Geram Banten Indonesia menyurati UPT BPTD juga ditembuskan ke Dirjen Perhubungan Darat, Kementrian Perhubungan, dan PT ASDP Indonesia. (Red).