Berita Pangandaran Jawa Barat -Kementerian Agama Kab. Pangandaran mendorong calon jamaah haji Kab. Pangandaran menjadi jamaah haji mandiri.
Perlunya kemandirian agar jamaah dapat beribadah lebih khusuk dan tidak bergantung pada orang lain.
Hal tersebut dikatakan Kankemenag Pangandaran H. Cece Hidayat, saat melakukan Sosialisasi Keputusan Menteri Agama No. 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/ 2020M kepada calon jamaah haji Kecamatan Cimerak, Cijulang, Cigugur, Langkaplancar, Sidamulih, Parigi.
“Maksimalkan dalam satu tahun ini manasik haji nya, jadilah jamaah haji yang mampu melaksanakan ibadah tanpa menggantungkan pada pihak lain (pembimbing) baik sebelum keberangkatan atau selama berada di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air,” ungkapnya.
Adanya pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 2020/1441 Hijriah akibat Pandemi Covid-19, menurutnya harus dijadikan momentum untuk mematangkan materi manasik haji.
Lebih lanjut kata Cece, dibatalakannya keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, jamaah diimbau tidak cemas, tetap sabar dan tida terpengaruh oleh informasi hoax yang sengaja mendiskreditkan pemerintah.
“Sebagaimana tertuang dalam pasal 2 UU No. 8 Tahun 2019 tentang ibadah haji bahwa salah satu azas penyelenggaraan ibadah haji adalah keselamatan dan kemaslahatan. Tugas pemerintah adalah melindungi jamaah haji dari berbagai persoalan, dari mulai berangkat sampai ke tanah air,” imbuhnya.
Ia juga meminta kepada seluruh jamaah haji maupun yang hadir pada kegitan sosilaisasi yang digelar di Gedung Dakwah Kec. Cimerak, Rabu (22/7/2020) menjadi media untuk menyampaikan informasi kepada jamaah haji lainnya.
“Mari kita bersama-sama menyebarkan informasi kepada masyarakat bahwa pemerintah bertanggung jawab menjaga keselamatan keamanan jamaah, pemerintah tidak sedikitpun punya keuntungan dari dibatalkannya haji tahun ini,” pungkasnya.(Irwan)