Berita Gunungsitoli (Sumut)-Kepala dinas sosial kota Gunungsitoli terkesan tutup mulut terkait bantuan Covid-19 terhadap Wartawan dikota Gunungsitoli membuat Sekjed LSM PERKARA Angkat bicara kamis 16/07/2020
Berdasarkan undang-undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Menurut Edward Firman Firdaus Lahagu Sekretaris LSM-PERKARA menyampaikan, ” Seharusnya kadis sosial kota Gunungsitoli memberikan penjelasan terkait bantuan covid-19 ini, siapa saja yang menerima dan apa yang menjadi kriteria penerima bantuan tersebut, jangan tidak ada penjelasan, Ungkap Edward lahagu itu.
Selanjutnya, Onahia Telaumbanua kadis kominfo kota Gunungsitoli saat dikonfirmasi mengatakan “Itu pak ditangani Dinas Sosial Kota Gunungsitoli, saya sarankan bisa hal itu ditanyakan kepada mereka, karena secara teknis dan kriteria apalagi jumlah yang menerima di Dinas Sosial yang lebih mengetahui, Dinas Kominfo dalam posisi ini sebatas mefasilitasi data saja”. Kata kadis Kominfo yang terkesan membela istansinya
Namun hal ini sangat disayangkan, Kadis sosial kota Gunungsitoli saat dikonfirmasi awak media melalui Via seluler berulang-ulang kali dan juga melalui pesan singkat Via Whatsapp namun kadis sosial tidak menanggapi nya sampai saat ini.
Dari pantauan awak media, kadis sosial kota Gunungsitoli tidak transparan.(Af lase)