Berita Jakarta – PT Angkasa Pura II (Persero) mempersingkat jam operasional di 12 bandara yang berada di bawah wewenangnya, termasuk Bandara Internasional Radin Inten II. Hal itu dilakukan dalam mengoptimalisasi pelayanan dan mendukung pencegahan penyebaran covid-19.
Ke-11 bandara lain yang waktu operasionalnya dipersingkat, yakni Kertajati (Majalengka), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkalpinang), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Sultan Iskandar Muda (Aceh). Kemudian Tjilik Riwut (Palangkaraya), Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Supadio (Pontianak), dan Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), dan Banyuwangi.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/4), mengatakan kebijakan ini telah mendapat persetujuan regulator dengan diterbitkannya notice to airmen (notam) terkait jam operasional bagi masing-masing bandara. Namun, meski jam operasional dipersingkat, bandara-bandara itu akan tetap siaga untuk mengantisipasi sejumlah penerbangan dalam kondisi khusus.
“Jam operasional di ke-12 bandara dipersingkat di tengah pandemi covid-19. Namun, PT Angkasa Pura II tetap siaga apabila ada pesawat yang mengalami kendala teknis dan operasional dan membutuhkan bandara untuk mendarat. Kami juga siaga jika ada penerbangan terkait medis dan penerbangan logistik khususnya yang mengangkut sampel infection substance covid-19,” katanya.
Selain itu, bandara juga tetap dibuka jika ada pesawat yang terpaksa mendarat di luar jam operasional karena misalnya ada keterlambatan keberangkatan di titik asal dan lain sebagainya.
Dia menjelaskan dipersingkatnya jam operasional dapat menjaga aspek kesehatan penumpang dan personel bandara. “Pada saat mewabahnya covid-19 seperti ini yang paling utama adalah kesehatan dan keselamatan traveler serta personel bandara. Kami sudah melakukan penyesuaian pola operasional dan penyesuaian jam operasional sehingga memungkinkan diterapkannya konsep work from home dan physical distancing bagi personel operasional di bandara,” ujarnya.
Dia menambahkan tujuh bandara lainnya masih beroperasi dengan jam operasional normal dengan melihat perkembangan terbaru. “Seperti Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, dan Kualanamu masih beroperasi 24 jam,” katanya.
Berikut jam operasional terbaru di 12 bandara yang diterapkan pada periode tertentu.
1.Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang) sesuai Notam B0859/20, jam operasional menjadi 06.00-18.00 WIB pada 11-30 April 2020 dari sebelumnya 05.00-24.00 WIB.
2.Radin Inten II (Lampung) sesuai Notam CO413/20 jam operasional menjadi 10.00-20.00 WIB pada 10-30 April 2020 dari sebelumnya 06.00-21.00 WIB.
3.Supadio (Pontianak) sesuai Notam B0861/20 jam operasional menjadi 06.00-18.30 WIB pada 10 April–29 Mei 2020 dari sebelumnya 06.00-24.00 WIB.
4.Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru) sesuai Notam B0885/20 jam operasional menjadi 06.00-16.00 WIB pada 10-30 April 2020 dari sebelumnya 06.00-24.00 WIB.
5.Banyuwangi sesuai Notam B0865/20 jam operasional menjadi 06.00-16.00 WIB pada 10-30 April 2020 dari sebelumnya 06.00-18.00 WIB.
6.Kertajati (Majalengka) sesuai Notam A0913/20 jam operasional menjadi 06.00-17.00 WIB pada 2 April-30 April 2020 dari sebelumnya 06.00-19.00 WIB.
7.Sultan Thaha (Jambi) sesuai Notam C0409/20 jam operasional menjadi 06.00-19.00 WIB pada 8-30 April 2020 dari sebelumnya 06.00-21.00 WIB.
8.Depati Amir (Pangkalpinang) sesuai Notam B0846/20 jam operasional menjadi 08.00-17.00 WIB pada 8-21 April 2020 dari sebelumnya 06.00-21.00 WIB.
9.Fatmawati Soekarno (Bengkulu) sesuai Notam C0408/20 jam operasional menjadi 07.00-17.00 WIB pada 7-30 April 2020 dari sebelumnya 06.00-21.00 WIB.
10.Sultan Iskandar Muda (Aceh) sesuai Notam A0937 jam operasional menjadi 08.00-18.00 WIB pada 5-15 April 2020 dari sebelumnya 06.00-22.00 WIB.
Komentar