Baraknews Pangandaran – Jajaran personel Kepolisian Resor Ciamis Polda Jabar melakukan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Operasi yustisi ini merupakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Operasi tersebut dilaksanakan oleh seluruh jajaran personel Polres Ciamis. Mulai dari satuan fungsi hingga Polsek jajaran Polres Ciamis. Seperti yang dilaksanakan oleh jajaran Polsek Padaherang di wilayah Pasar Padaherang, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Jumat (11 Februari 2022).
Pelaksanaan operasi yustisi di wilayah hukum Padaherang ini bersinergi bersama TNI dan instansi terkait lainnya. Seperti Koramil 1318/Padaherang, Satpol PP, pegawai kecamatan, desa, petugas kesehatan dan satgas Covid-19.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, S.I.K., SH., M.T., melalui Kapolsek Padaherang Iptu Aan Supriatna mengatakan, operasi yustisi ini dilakukan dalam rangka untuk menegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Ini bagian dari implementasi Instruksi Bupati Pangandaran No.1 Tahun 2021 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1.
“Operasi yustisi ini bagian dari pada upaya Polri bersama Pemerintah dan Instansi terkait dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Selain itu juga untuk menyadarkan masyarakat agar patuh dalam menjalankan protokol kesehatan ditengah situasi pandemi,” katanya.
Iptu Aan Supriatna menyebut operasi yustisi kali ini sebanyak 10 orang diberikan tindakan disiplin tegas berupa teguran lisan. “Mari kita lalui pandemi ini dengan disiplin protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi,” pesan Kapolsek.
*HUMAS POLRES CIAMIS*