Berita MUARADUA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) menggelar rapat kerja pembahasan awal RPJMD Kabupaten OKU Selatan tahun 2021-2026 di ruang rapat badan anggaran Sekretariat DPRD OKU Selatan, Kamis (06/05).
Di mana, RPJMD sendiri merupakan penjabaran dari visi misi dan program Kepala Dearah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan Daerah dan keuangan Daerah serta program perangkat Daerah dan lintas perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka perencanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (Lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.
RPJPD menjadi pedoman dalam perumusan Visi, Misi dan calon Kepala Dearah, dan sebagai instrumen evuasi peyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Dalam rapat tersebut, Kepala Bappeda Litbang Kabupaten OKU Selatan, S.STP., M.Si., menyebutkan terdapat beberapa isu strategis diantaranya optimalisasi pembangunan, kualiatas sumber daya manusia, peningkatan kualitas pelaksanaan penanggulangan kemiskinan Daerah, percepatan pembangunan Insfratruktur dasar dan konektivitas wilayah, percepatan pengembangan sektor Pariwisata, perwujudan sustainable development goasls (SDGs). “Implementasi pembangunan perekonomian berlanjut, pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah secara menyeluruh, pembangunan bendungan berskala nasional, penanganan dan pemulihan pandemi Covid 19 di seluruh sektor pembanguanan,” tuturnya.
Menurutnya, hal tersebut untuk mewujudkan visi Kabupaten OKU Selatan Bersinar. Di mana, OKU Selatan Bersinar adalah suatu kondisi di mana terwujudnya pembangunan Daerah yang merata dan berkeadilan, dengan hasil-hasil pembangunan dinikmati seluruh masyarakat OKU Selatan.
“Suatu kondisi mana meningkatkan kualitas sumber daya manusia OKU Selatan berdaya saing dan mendiri dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keimanan ketakwaan, jujur, integritas dan kearifan lokal. Kondisi di mana tercapai pelayanan publik yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” jelasnya.
“Terwujudnya rasa aman dan nyaman bagi kehidupan masyarakat ,bebas dari rasa takut akan gangguan tindak kejahatan dan gangguan sosial lainnya dengan jaminan adanya kepastian hukum. Mewujudkan reformasi birokrasi berasaskan pelayanan masyarakat, meningkatkan kondisi infratruktur yang baik serta menciptakan kodisi yang kondusif,” tandasnya.(Hanif)
Sumber : Diskominfo OKU Selatan