Ini Kronologis Wartawan Dilarang Ambil Foto di BRI Cabang Gunungsitoli

Berita Gunungsitoli (Sumut ) –Larangan mengambil foto dan video terhadap salah seorang wartawan media online AZ asal kota Gunungsitoli pada 21 Juli 2020 lalu yang berbuntut panjang, begini kronologisnya.

Bermula saat AZ menerima informasi dari seorang masyarakat berinisial BJH yang berkunjung di BRI Cabang Gunungsitoli pada tanggal 20 Juli 2020 saat memarkirkan kendaraan roda duanya di halaman parkir BRI Cabang Gunungsitoli,  tiba-tiba diperintahkan juru parkir dan Satpam untuk memutar arah kendaraannya dalam posisi hujan gerimis, dengan berat hati BJH memutar arah kendaraannya.

Lalu BJH keteras kantor BRI, seorang pengunjung lainnya (wanita) datang dan kembali diperintahkan juru parkir dan Satpam untuk memutar arah kendaraan roda duanya.

Melihat hal itu, BJH berpikir-pikir, jika ada juru parkir yang mungkin ditugaskan oleh managemen BRI, mengapa harus pengunjung sendiri yang mengatur kendaraannya.

BJH, saat itu mencoba mengabadikan hal itu dengan memotret kendaraannya sendiri sebagai koleksi pribadi.

Tiba-tiba ditegur oleh salah seorang Satpam dengan melarang BJH mengambil foto di area luar gedung BRI, lalu BJH komplain dan menanyakan kepada satpam “aturan darimana pengunjung tidak boleh memotret”. Seketika juga, beberapa satpam lainnya mengerumuni BJH dan bahkan ada pegawai/staf BRI lainnya. BJH pun menjadi bahan tontonan oleh para nasabah dan pengunjung lainnya yang ada saat itu.

BJH yang kurang menerima perlakuan tersebut, menghubungi Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional DPK Gunungsitoli (Sacrist B Harefa, S.H), mereka akhirnya membuat janji untuk bersama-sama menemui Kepala Cabang BRI esoknya untuk meminta penjelasan terkait kejadian itu.

Pagi hari sekira jam 09.00 Wib, Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional DPK Gunungsitoli, Sacrist B Harefa menelpon wartawan AZ untuk melakukan peliputan terhadap kunjungannya ke BRI Cabang Gunungsitoli. Sehingga saat itu ketiganya bersama-sama datang ke BRI dengan tujuan yang sama, yakni menemui Kepala Cabang BRI Gunungsitoli.

Setibanya di gedung BRI, wartawan AZ yang menyampaikan maksud tujuannya kepada salah seorang Satpam yang sedang bertugas persis didepan pintu masuk gedung BRI Cabang Gunungsitoli untuk menemui kepala cabang dalam hal melakukan konfirmasi, Satpam langsung menolak tanpa konfirmasi kepada atasannya.

Satpam mengatakan kepada AZ agar membuat surat dulu untuk bertemu dengan kepala cabang. Mendengar hal itu, Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) yang juga bertujuan sama untuk menemui Kacab mempertanyakan kepada satpam alasan, mengapa Kacab tidak dapat ditemui langsung dan harus menyurati terlebih dulu. Saat itu, AZ mendokumentasikan pembicaraan antara satpam dan direktur LPKN, tiba-tiba salah seorang Satpam melarang AZ dan mencoba meraih handphone ditangan AZ yang sedang merekam dan kemudian datang seorang Satpam lainnya turut melarang AZ mengambil video dan mencoba meraih handphone ditangan AZ. Lalu, datang seorang Satpam lainnya memberikan penjelasan kepada direktur LPKN tentang aturan untuk menemui Kepala Cabang. Dikatakan satpam bahwa, aturan itu berdasarkan perintah atasan.

Atas peristiwa tersebut, sejumlah teman-teman wartawan AZ mendatangi kantor BRI cabang Gunungsitoli sore harinya untuk melakukan konfirmasi terkait kejadian tersebut, pihak BRI melalui salah seorang staf dan satpam menyampaikan kepada wartawan bahwa kepala cabang belum bisa ditemui karena diluar kota, lalu salah seorang wartawan diminta mengisi buku tamu dan diminta meninggalkan nomor kontak yang dapat dihubungi.

Keesokan harinya, (22/7) pihak BRI menghubungi salah seorang teman wartawan dan mengagendakan pertemuan pada pukul 16.00 Wib. Dari hasil pertemuan pihak BRI yang diwakili oleh Frans Harefa (Bagian Pelayanan kantor BRI cabang Gunungsitoli) disalah satu tempat (ntar.cafe) di Gunungsitoli menyampaikan kepada puluhan wartawan, bahwa atas peristiwa yang dialami oleh AZ di BRI Cabang Gunungsitoli, bukan atas perintah pimpinannya, melainkan hal itu adalah kesalahan penyampaian oleh satpam. Menurut Frans, yang dimaksud dengan surat yang dikatakan satpam adalah mengisi buku tamu untuk menemui Kacab. Sementara, sesuai video yang berhasil didokumentasikan, jelas bahwa saat seorang Satpam yang memberikan penjelasan menyebut bahwa, jika ingin bertemu Kacab BRI harus membuat surat dulu.

Terkait dengan keluhan nasabah BJH yang meminta namanya ditulis menggunakan inisial yang juga turut hadir saat itu, Frans yang mewakili pihak BRI  menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan saat BJH berkunjung di BRI Cabang Gunungsitoli. Sementara, BJH meminta kepada Pimpinan BRI untuk menyampaikan permohonan maaf tersebut secara tertulis, dengan tujuan menghindari hal serupa terjadi kembali.

Demikian juga diminta AZ kepada pihak BRI Cabang Gunungsitoli melalui Frans, agar kepala cabang BRI Gunungsitoli memberikan klarifikasi serta menyampaikan permintaan maaf terhadap wartawan melalui konferensi pers atas peristiwa tersebut yang mengarah pada upaya menghalangi tugas jurnalistik.

Frans dengan ragu, hanya dapat mengatakan jika permintaan BJH dan AZ tersebut, akan disampaikan dulu kepada pimpinannya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pimpinan BRI cabang Gunungsitoli atau utusannya belum memberikan informasi tentang permohonan nasabah maupun rekan-rekan wartawan tersebut, sehingga sejumlah wartawan marah dan berencana akan menggelar aksi di BRI Cabang Gunungsitoli, Sumatera Utara dalam waktu dekat.(Af lase) 5/5 (1)

Nilai Kualitas Konten