BERITA BANDAR LAMPUNG —– — Kepala Bidang SPBU Hiswana Migas Lampung, Donny Irawan mengatakan pihaknya melayangkan protes kepada Pertamina terkait tidak transparannya alokasi kuota solar subsidi di SPBU Lampung.
“Ada yang 8 kiloliter, ada 40 KL. Pembagiannya tidak sama dan tidak jelas pertimbangannya. Kami punya datanya, karena anggota kami mengelola angkutan. Jadi tahu jumlah yang dikirim ke seluruh SPBU,” kata Donny, 16 September 2019.
Donny menilai pembagian kuota solar subsidi tidak adil dan merata. Hal ini berdampak kekosongan solar di sejumlah SPBU di Lampung. Dia berharap BPH Migas segera turun ke Lampung menyelesaikan persoalan ini.
“Akibatnya
kekosongan solar di mana-mana, kami minta BPH Migas turun ke Lampung. Kami
ingin Pertamina jelaskan dalam rapat bersama. Bukan hanya omong doang. Ini
sudah keterlaluan,” katanya.
Donny mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan kepada Pertamina Lampung terkait permasalahan ini. Namun, dalam rapat bersama pihak Pertamina belum bisa menjawab keluhan anggota Hiswana Migas.
Pengawas SPBU Pramuka, Agustinus Yuwon mengatakan saat ini pihaknya mendapatkan alokasi solar bersubsidi sebanyak 8KL per hari seharga Rp5.150. Meski masih berjalan normal, kuota tersebut berkurang dibanding beberapa bulan lalu yang diberikan 16KL. “Kuota ini kadang kurang juga untuk truk, bis, dan mobil pribadi,” kata dia di kantor SPBU.
Menurutnya, penguranfan kuota solar subsidi itu tidak terlalu berdampak pada penjualan Dexlite. Sebab, hingga kini penjualan solar cetane minimal 51 itu dalam sehari masih berada dikisaran 50 liter per hari. “Hanya mobil tertentu yang mengisi Dexlite. Dalam sebulan paling 4 KL dan itu masih belum habis,” kata dia.
Terkait hal itu, Pertamina Lampung mengklaim alokasi solar subsidi yang disalurkan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) telah adil. Penyaluran itu berdasarkan trafik, teritori, kebutuhan, dan omset serta kuota dari pemerintah kepada tiap provinsi dan kabupaten/kota.
Senior Sales Ekskutif Wilayah IV Pertamina Lampung Edwin Shabry menjelaskan alokasi solar subsidi ke SPBU berdasar keputusan pengurangan kuota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Penurunan 10% dari tahun lalu itu berlaku di seluruh SPBU se-Indonesia.
“Pertamina menyalurkan solar subsidi berdasarkan kuota dari pemerintah yang diberikan ke tiap provinsi dan Kabupaten / kota dan bukan per SPBU. Sehingga, kuota harus dibagi per spbu dan perhitungan adilnya tidak bisa dipatok dari kesamaan jumlah alokasi yang diberikan,” kata Edwin, Senin, 16 September 2019. (Mar)
Komentar