Berita Kab.Ciamis— Memasuki hari ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Ciamis, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya bersama unsur Forkopimda seperti Dandim, Wakapolres, Kajari, Kasat Pol-PP, berkeliling memantau ke setiap sudut kota Ciamis pada senin malam, (05/07/2021).
Tim yang di pimpin Bupati Herdiat mengambil start awal dimulai dari Pendopo Bupati ke jalan Yos Sudarso menuju pasar Manis Ciamis.
Kemudian menuju gayam melewati jalan Hos Cokroaminoto (Cokro) melewati Puskesmas Ciamis menuju Lokasana dan kembali ke Alun-alun Ciamis.
Hal tersebut dilakukan Bupati Ciamis dan tim untuk memastikan setiap aturan dan ketetapan dalam PPKM Darurat benar-benar dilaksanakan oleh masyarakat.
Sebagaimana diketahui bahwa salah satu ketetapan dalam PPKM darurat peraturan mengenai toko dan minimarket dapat beroprasi hingga jam 8 malam.
Selain itu tempat makan atau restauran hanya menerima pengantaran saja dengan tidak di makan ditempat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati sempat turun dan memberikan himbauan langsung kepada pedagang di sekitar gedung DPRD / SMPN 4 yang kedapatan tengah menikmati jajanan kaki lima dan mengingatkan agar tidak makan di tempat.
” Bapak, Ibu mohon maaf sebelumnya mengganggu, tolong di pahami dan disadari bahwa pada saat ini kita sedang menerapkan PPKM Darurat, dimana ini juga dilaksanakan di Jawa dan Bali, ada batasan tertentu di antaranya pelayanan penjual makanan tidak boleh melayani yang makan di tempat “. Ujar Bupati
“Saya harap, bapak dan ibu semuanya dapat paham, dan ini upaya kita memerangi pandemi covid-19 supaya dapat menekan penularan covid-19 ini, silahkan bapak dan ibu makanannya di bungkus dan di nikmati di rumah saja, ” Singkat Bupati.
Usai memantau dan memberikan himbauan kepada masyarakat Bupati Herdiat dan tim kembali ke halaman pendopo Bupati Ciamis.
*PROKOPIM CIAMIS*
*Kepala Bagian Prokopim*
*Setda Kabupaten Ciamis*
*Ani Supiani, ST., M.Si,*