Hak Kepemilikan Kios Akan Dikembalikan ke Pemda

BANJARSARI – Rencana pemerintah mengembalikan hak kepemilikan atas kios di pasar Banjarsari mulai tahun 2017 mendapat respon dari berbagai pihak. Rencana tersebut diungkapkan oleh Kasubag TU UPTD Disperindag Wilayah Banjarsari, Istiyach, Jum’at (29/4) siang di kantor UPTD Disperindag Wilayah Banjarsari.

suasana Pasar Banjarsari Kecamatan Ciamis Jawa barat
Pasar Banjarsari Kabupaten Ciamis Jawa barat

Menurut Istiyach, kios-kios yang ada di pasar Banjarsari mulai tahun 2017 tidak bisa di perjualbelikan karena kios tersebut milik pemerintah daerah. “Kedepannya tidak bisa diperjualbelikan, pedagang hanya memiliki hak huni saja,” papar Istiyach saat di wawancarai Baraknews.com.

Proses kepemilikan Kios atau pusat perbelanjaan diawali dengan jual beli yang dilakukan melalui akta jual beli (AJB), yang dibuat di hadapan Notaris atau PPAT untuk mendapatkan sertifikat hak milik satuan sesuai dengan pasal 44 ayat (1) Undang-undang No. 20 Tahun 2011. Sebagai tanda bukti kepemilikan atas tanah hak milik, hak guna bangunan, atau hak pakai di atas tanah negara, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan diterbitkan oleh kantor pertanahan kabupaten/kota.

Kasubag TU UPTD Disperindag Wilayah Banjarsari, Istiyach, Jum'at (29/4) siang di kantor UPTD Disperindag Wilayah Banjarsari
Kasubag TU UPTD Disperindag Wilayah Banjarsari, Istiyach, Jum’at (29/4) siang di kantor UPTD

Setelah kebijakan tersebut diberlakukan, nantinya pedagang akan dikenakan sistem sewa untuk dapat menggunakan atau menghuni kios-kios yang ada di pasar banjarsari. “Nanti kedepan, kita kenakan sistem sewa dari si pedagang ke pemerintah daerah, ga tau bulanan atau tahunan, kita tunggu instruksi dari pusat,” kata Istiyach.

Sementara itu bagi kios atau los yang belum di BBN (Bea Balik Nama) sampai pada tahun 2017, maka nama yang tercantum dalam hak huni bangunan tersebut dialah yang berhak menghuni kios tersebut. Adapun pedagang yang menjaminkan kios atau bangunannya kepada Bank,bank tidak mempunyai hak untuk menjual atau menyita bangunan kios tersebut apabila kredit yang berlangsung antara penjual dan bank bersangkutan bermasalah. “Bank tidak bisa melakukan penyegelan atau menyita, karena kios milik pemda, pemda hanya memberikan hak huni saja.” Pungkasnya. (Bayu Eriga) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar