Berita Bandung (Jawa Barat) — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menekankan bantuan sosial (bansos) provinsi yang diberikan di daerah untuk warga terdampak COVID-19 berdasarkan data usulan dari RT/RW di kabupaten/kota.
Namun, Kang Emil — sapaan akrab Ridwan Kamil — tetap mengingatkan bahwa bansos yang akan diberikan tidak untuk semua warga.
“Data yang ada akan kami koreksi. Provinsi Jawa Barat tidak akan pakai kuota-kuotaan. Kami akan menyelesaikan semua kalau dari APBN kurang, kita isi oleh (anggaran) provinsi, dan lain-lainnya,” ujar Kang Emil dalam Rapat Finalisasi Data Penerima Bansos bersama Bupati/Wali Kota melalui telekonferensi dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (20/4/20) sore.
Menurut Kang Emil, dalam pendataan warga miskin baru kota kabupaten harus mengikuti RT/RW. “Jangan sampai ada gejolak, jangan sampai orang kaya atau orang mampu justru diberikan bantuan,” tegas Kang Emil dalam arahannya kepada bupati/wali kota.
Untuk itu, Kang Emil meminta bupati/wali kota menyempurnakan data di RT/RW tanpa membatasi jumlah. Gubernur berprinsip tidak boleh ada orang miskin dan rawan miskin yang terlewat atau tidak diberi bantuan.
“Kalau dari RW misalkan (usulan) yang masuk sepuluh (penerima bantuan), maka kita akan penuhi sepuluh juga. Dengan syarat semua harus menandatangani surat tanggung jawab mutlak oleh kepala dinas sosial kabupaten/kota, sehingga data bisa dipertanggungjawabkan by name by address,” jelas Kang Emil.
Gubernur memberi tenggat waktu kepada bupati/wali kota agar menyetorkan data ke provinsi paling lambat 25 April 2020. “Surat revisi data-data penerima (bantuan) dari kabupaten/kota itu harus kami terima sebagai usulan final,” sebut Kang Emil.
Kang Emil kembali menjelaskan ada Sembilan Pintu Bantuan pemerintah untuk warga terdampak COVID-19. Pertama, Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kelompok warga miskin lama. Kedua, program Kartu Sembako yang akan diberikan kepada kelompok miskin lama.
“Dalam pandemi COVID-19 ini jumlah penerima Kartu Sembako diputuskan oleh Pemerintah Pusat diperluas dari 2,6 juta penerima menjadi tambahan 1 juta penerima,” ujar Kang Emil.
Pintu bantuan ketiga Sembako Presiden. Bantuan ini khusus diberikan kepada warga terdampak COVID-19 di Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi yang sedang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Untuk bantuan ini Jabar mendapat jatah sekitar 450 ribu kepala rumah tangga.
“Jadi, Kota Bogor mohon izin – karena ini di luar kewenangan saya – memang tidak masuk daftar penerima bantuan Sembako Presiden. Alasannya hanya untuk yang menempel kepada Jakarta. Mohon maaf di luar kendali saya,” tuturnya.
Pintu keempat bantuan dari Kementerian Sosial berupa uang tunai. Untuk bantuan ini, Provinsi Jabar mendapat jatah 1 juta kepala rumah tangga penerima. Sedangkan bantuan pintu kelima adalah Dana Desa.
“Sudah diputuskan jatah warga desa yang dibantu oleh dana desa setara Rp600 ribu kali tiga bulan sejumlah ada 1.046.000 penerima,” jelas Kang Emil.
Pintu bantuan keenam adalah kepada pengangguran dan yang kena PHK dengan statusnya adalah kepala keluarga. Jabar diberi jatah 937 ribu kepala keluarga dengan angka Rp600 ribu dikali tiga bulan.
Pintu bantuan ketujuh, dari Pemda Prov Jabar bansos Rp500 ribu dengan 1/3 tunasi dan 2/3 sembako. Pintu bantuan kedelapan adalah bantuan dari bupati/wali kota. Menurut data sementara yang sudah masuk ke Pemda Provinsi Jabar, jumlah penerima bantuan yang akan dibantu melalui anggaran pemda kabupaten/kota sebanyak 620 ribu rumah tangga.
“Terakhir bantuan pintu kesembilan adalah gerakan kemanusiaan pembagian makanan atau nasi bungkus untuk mereka yang tidak ber-KTP, ber-KK, gelandangan, pengemis, anak jalanan, dan lain-lain,” ujarnya.
Kang Emil menambahkan, bantuan dari Pemda Provinsi Jabar dibagi dalam tiga kelompok. Pertama, bantuan provinsi untuk menutupi DTKS yang masih kurang; kedua bantuan provinsi yang mayoritas untuk non-DTKS; dan ketiga bantuan provinsi yang akan dicadangkan untuk warga yang terlewat pendataan.
Pada kesempatan ini, Kang Emil pun meminta agar pemda kabupaten/kota di Jabar merealokasi anggaran untuk pecepatan penanganan dampak sosial pandemi COVID-19 minimal 10 persen dari total APBD kabupaten/kota Tahun Anggaran 2020.
Menurut Kang Emil masih banyak pemda kabupaten/kota di Jabar yang merealokasikan anggarannya di bawah 10 persen. Gubernur menggarisbawahi bahwa Menteri Dalam Negeri menginginkan bupati/wali kota merealokasi di atas atau minimal 10 persen.
“Kita harus berpartsipasi minimal untuk kebutuhan darurat ini tolong geser lagi, karena diyakini proyek-proyek konstruksi pun tidak akan berlangsung dan tidak akan bisa dilelang dengan situasi COVID-19 ini,” jelasnya.(Irwan)
Komentar