Berita – Ciamis (Jawa Barat) — Jika disepakatai Kementerian Kesehatan RI, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ciamis yang akan digelar mulai Rabu, 6 Mei 2020, dan empat kecamatan menjadi perhatian khusus dalam pengawasannya, mengingat kepadatan penduduk dan tingkat migrasinya yang sangat besar.
Migrasi penduduk masuk ke Ciamis yang telah mencapai angka lebih dari 35 ribu orang tersebar di 27 kecamatan menjadi pertimbangan diberlakukan PSBB secara menyeluruh di setiap kecamatan.
“Daerah yang padat penduduknya harus mendapat perhatian khusus dalam pengawasan pada PSBB ini, seperti Banjarsari, Panumbangan, Panjalu, Cipaku yang migrasi penduduknya besar,” kata Bupati Ciamis, DR H Herdiat Sunarya saat memimpin Rapat Koordinasi PSBB bersama unsur Forkopimda dan OPD terkait di Operation Room Setda Ciamis, Kamis (30/4/2020) malam.
Menurut Bupati, untuk rambu-rambu yang dibatasi dalam PSBB nanti dibahas lebih jelas pada Peraturan Bupati, sementara anggaran yang sudah ada untuk penanganan Covid-19 agar segera direalisasikan, paling tidak sudah ada di SKPD masing-masing.
“Sedangkan anggaran yang harus melalui tahapan lelang, harus mengikuti mekanisme aturan yang berlaku. Peraturan Bupati akan diterbitkan tatkala sudah ada kepastian persetujuan dari Kemenkes RI terkait ajuan PSBB serentak Tingkat Provinsi Jawa Barat ini,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, dr Yoyo menjelaskan, penanganan bagi para pemudik yang memaksakan dirinya pulang akan diberlakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.
“Dalam islolasi mandiri tersebut, dilakukan pengawasan dari relawan dan masyarakat desa . Mereka juga melakukan pemantauan terhadap terus aktivitas warga yang datang dari luar Ciamis,” katanya.
Diakuinya, perlakukan karantina mandiri di rumah sebagai upaya antisipasi penyebaran wabah Covid-19 bagi para pemudik yang belum diketahui positif/negatifnya karena tidak adanya gejala yang terlihat.
Tidak dilakukan karantina disatu tempat terpusat di desa atau kecamatan karena dari hasil kajian dikhawatirkan dengan ditempatkan disatu tempat akan datang para pemudik lainnnya yang berbeda waktu.
“Ditakutkan ada diantaranya yang membawa virus tersebut yang tidak telihat dengan gejala fisiknya, sehingga potensi penyebaran pun lebih tinggi,” tegasnya.
Dijelaskan Yoyo, dalam pengawasan tersebut diperlukan gotong-royong masyarakat untuk sama-sama mengawasi dan mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk melakukan isolasi mandiri. Desa bisa membentuk relawan pengawasan yang terdiri dari unsur masyarakat.
Sementara Kapolres Ciamis, AKBP Doni Eka Putra menuturkan, dalam pelaksanaan PSBB di Ciamis nantinya akan diberlakukan jam malam, namun pelaksanaannya dilakukan melalui pengawasan oleh Polres dan Satpol PP untuk menghimbau para warga tidak berkerumunan.
“Jam malam akan diberlakukan, intinya agar masyarakat tidak berkerumun dan diimbau agar kembali ke tempat tinggalnya masing-masing. Jadi kami akan membatasi gerak-gerik mereka diluar rumah di malam hari untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya.
Kapolres juga menegaskan, keramaian massa yang harus diperhatikan diantaranya aktifitas sore hari saat ngabuburit, karena banyaknya kerumunan di setiap tempat jajanan pinggir jalan di setiap titik yang menjadi tempat-tempat ngabuburit.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Ciamis juga menjelaskan terkait pengecekan di perbatasan-perbatasan, pihaknya memperkuat dengan operasi ketupat.
“Di perbatasan-perbatasan itu nantinya selain ada petugas dari Gugus Tugas, personel Polres Ciamis juga memperkuat dengan Operasi Ketupat di sembilan titik perbatasan,” pungkasnya.(Irwan)
Komentar