E-Retribusi Pasar Di Launching Oleh Pemkab Tegal Untuk Cegah Kebocoran Keuangan

Berita Kab Tegal- Untuk mengurangi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Tegal akan menerapkan sistem e-Retribusi Pasar. Saat ini Dinas Dagkop UKM) Kabupaten Tegal Louncing/meluncurkan E-Retribusi dengan penggunaan pembayaran mengunakan Kartu di 2 pasar tradisional yakni Pasar Pepedan dan Pasar Kupu. Sistem ini merupakan yang pertama di Kabupaten Tegal .

Dra Suspriyanti MM Kepala Dinas Dagkop dan UKM mengatakan, Penerapan E- Retribusi   Bank Jateng memberikan bantuan berupa M Vost sebanyak 3 Unit, 2 unit untuk dipasar Pepedan I unit dipasar kupu. dan Aplikasinya bekerjama dengan AMM Solo , E- retribusi di pasar bisa lebih transparan dan aman dari kebocoran.

Menurut Kepala Dagkop dan UKM , dasar pelaksanaan E-retribusi pasar adalah SE Mendagri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kab/Kota.

Penerapan sistem e-Retribusi, nantinya menjadi terobosan untuk mengurangi timbulnya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagai proses awal, masyarakat perlu diberitahu bahwa di Pasar Pepedan akan dijadikan percontohan dan akan diterapkan di 25 pasar , ditambah 1 pasar hewan yang ada di desa Curug kecamatan Pangkah.untuk pasar pepedan jumlah pedagang ada 761 orang sedangakan pasar kupu sebanyak 132 orang, oleh karena itu Dinas Dagkop Ukm mengambil 2 pasar sebagai percontohan yaitu pasar pepedan yang jumlah pedaganya banyak dan pasar kupu yang jumlah pedaganya lebih sedikit. Jelasnya

Lonching yang digelar dipasar Pepedan dihadiri oleh Bupati Tegal didampingi Wakil Bupati Sabilillah Ardie, Kepala OPD terkait, Kepala Dinas Dagkop UKM Dra Suspriyanti MM, Forkampimcam dan Pengurus paguyuban pedagang Pasar pepedan dan Kupu Rabu 10/6/2020.

Bupati Tegal Umi Azizah menegaskan, Penerapan E-Retribusi ini para pedagang segera menyesuaikan diri untuk membiasakan membayar retribusi secara Elektronik. Sistem Pembayaran E-Retribusi akan diperluas penerapanya diseluruh pasar yang ada dikabupaten Tegal merupakan salah satu inovasi dari Dinas Dagkop UKM untuk mempermudah pedagang dalam membayar retribusi yang selama ini pembayaranya menggunakan secara manual sekarang cukup menggunakan kartu.

Kemudian diterapkan E-retribusi ini juga sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 karena pungutan retribusi sudah tidak menggunakan uang secara langsung dan uang uang sangat rentan penyebaran Covid 19. Tegasnya

Umi mengatakan nantinya para pedagang yang mempunyai kios di Pasar Pepedan akan disediakan Alat  untuk membayar E-Retribusi. Adanya E-Retribusi bisa meminimalkan kebocoran keuangan. . “Dengan sistem pembayaran elektronik retribusi ini akan bisa menekan unsur kebocoran PAD.

Pedagang tinggal menempelkan kartu untuk membayar retribusi pasar, uangnya langsung masuk ke rekening PAD yang bekerja sama dengan Bank Jateng Jika  E-Retribusi di Pasar Pepedan dan Kupu berhasil, akan  diterapkan di seluruh pasar  se-Kabupaten Tegal.” “tuturnya (Wur) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar