Barak News Pandeglang – Kejari Pandeglang kembali memanggil saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan penyelewengan bantuan handtraktor di Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) setempat. Jika sebelumnya, jaksa memeriksa Ketua Poktan Tunas Harapan Kaniman Subarman, kali ini penyidik memeriksa Kasi Alsintan, Wahyu Widayanti dan Kabid Sarana dan Prasarana (Sapras), Nasir, Jumat (4/3).
Pemeriksaan kedua pegawai Distanak Pandeglang dilakukan di waktu berbeda. Pertama, Kasi Alsintan Wahyu Widayanti dimintai keterangan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) sekira pukul 10.00 WIB. Lebih dari satu jam, Wahyu dicecar sejumlah pertanyaan seputar penyaluran handtraktor dan bantuan lainnya dari Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Distanak.
Setelah selesai, kemudian sekira pukul 14.00 WIB, giliran Kabid Sapras, Nasir yang diperiksa tim jaksa. Sama seperti Wahyu, Nasir juga dimintai keterangan seputar penyaluran handtraktor dan lainnya.
Ditemui di ruang kerjanya, Kasi Pidsus Feza Reza mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk meminta keterangan serta pendalaman kasus dugaan penyelewengan bantuan handtraktor. Ia menambahkan, pemanggilan sejumlah saksi ini atas dasar surat Kajari Pandeglang.
“Hari ini (kemarin, red) kami sudah memanggil dua pegawai Distanak Pandeglang yakni, Kasi Alsintan, Wahyu Widayanti dan Kabid Sapras, Nasir. Pemeriksaan dilakukan di waktu berbeda,” ungkap Kasi Pidsus.
Pihaknya perlu meminta keterangan kedua pegawai Distanak Pandeglang untuk mengetahui apakah terjadi indikasi penyelewengan bantuan atau pun tidak. Jika dalam pemeriksaan diketahui ada indikasi penyelewengan, maka pihaknya akan melanjutkan penyidikan.
“Kami belum memastikan akan memerika pejabat Distanak, karena sementara yang dimintai keterangan baru di tingkat bawah. Jika benar ada indikasi, tentunya kasusnya akan dilanjutkan,” ungkapnya. (Red)
Komentar