Dua Cakades Ajukan Sanggahan Dan Gugatan Ke Bupati OKU Selatan

Baraknews OKU Selatan, Muaradua – Buay Pemaca memasuki masa sanggah terkait pilihan Kepala Desa serentak Kabupaten OKU Selatan, ada dua calon kepala Desa Sidorahayu kecamatan Buay Pemaca sampaikan sanggahan atau gugatan terkait proses mekanisme Pilkades serentak di desanya, di duga adanya tindak kecurangan dan lalai yang di lakukan oleh panitia, Rabu (10/5/2023).

Dimana gugatan dan sanggahan terkait hasil Pilkades di desa Sidorahayu, langsung di sampaikan langsung oleh calon Kepala Desa nomor urut satu dan dua langsung, pada hari senin, 8 Mei 2023.

Kepada awak media salah satu calon kepala Desa SL ( 32 ) menjelaskan bahwa kami sudah menyampaikan sanggahan dan keberatan atas hasil Pilkades di desa kami, sanggahan dan keberatan pun sudah sesuai mekanisme dan peraturan yang ada, tentu kami berharap proses sanggahan kami calon Kepala Desa ini dapat di proses sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku,”terangnya.

“Masih Kata SL ada beberapa poin yang kami ajukan keberatan sebagai calon, yang pertama terdapatnya warga yang bukan asli warga desa Sidorahayu dapat memilih, secara administrasi kependudukan kartu keluarga dan KTP provinsi lain, kedua sebelumnya panitia tidak melakukan pendataan pantarlih kepada warga pemilih, terdapat adanya pemilih di bawah umur, pada saat pemilihan berlangsung di duga panitia tidak membuat daftar hadir pemilih, dan ada beberapa point’ lagi yang kami sampaikan kepada Bupati OKU Selatan melalui dinas PMD OKU Selatan,”jelasnya.

“SL berharap tuntutan atau sanggahan nya dapat di proses dan berharap kepada Bupati OKU Selatan, membatalkan penetapan kepala desa terpilih, kedua meminta kepada Bupati OKU Selatan membentuk tim investigasi selanjutnya meminta Pilkades di desa Sidorahayu dapat di lakukan pemilihan ulang,”harapnya.

“Di lain tempat Asep Arisusman Ketua Panitia Pilkades desa Sidorahayu menyampaikan hari ini kami bersama BPD desa Sidorahayu dan Plt Kepala Desa serta di dampingi Camat, menghadiri surat undanagan dari dinas PMD Kabupaten OKU Selatan, dalam perihal adanya gugatan dari calon nomor satu dan nomor urut dua calon kepala desa,”Samapi Asep.

“Masih kata Asep terkait item gugatan dari para calon, dimana kita panitia telah melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan Bupati ( Perbup) dan tahapan-tahapan, kalau ada masyarakat yang memilih bukan asli masyarakat desa di Sidorahayu, namun sudah bertahun-tahun tinggal di desa Sidorahayu jadi dapat memilih berdasarkan surat keterangan domisili, sebelumnya pantarlih atau Anggota panitia telah melakukan pendataan dan di bantu oleh kepala dusun ( Kadus ),”ungkapnya.

“Jadi semua proses kedepannya kita serahkan kepada dinas PMD OKU Selatan terkait laporan dan sanggahan dari para calon kepala desa tersebut,” tutupnya.

Reporter : (HR) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten