Berita Musi Rawas Utara –DPRD Muratara Menggelar Rapat Paripurna istimewa degar Pendapat dan Pertanggung Jawab Bupati Musi Rawas Utara,Selasa (30/06/20).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD kabupaten Muratara, Efriyansyah. S.Sos. dihadiri 18 anggota DPRD kabupaten Muratara dan juga Bupati Musi Rawas Utara,H.M.Syarif Hidayat yang didampingi Staf Ahli sekda Muratara,Kepala OPD Muratara,Para Camat,dll.
Dalam Kata sambutanya Ketua DPRD Kabupaten Muratara Efriansyah S.Sos., Menyampaikan,”Bahwa rapat pada hari ini, dihadiri 18 anggota DPRD kabupaten Musi Rawas Utara ,Sesuai dengan Pasal 9 ayat 3 Peraturan DPRD Muratara nomor 24 tahun 2019 Tentang Tatatertib Rapat paripurna DPRD dengan melalui beberapa tahapan.
Pertama Merupakan Penyampaian dan Penjelasan Bupati Muratara Terhadap 4 Raperda yang di sampaikan pada, senin(16/06/20 ) kemarin.
Setelah itu,penyampaian jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muratara.dan lainnya.
Sementara itu,Bupati Muratara dalam Kata sambutanya menyampaian Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019,ini merupakan bagian dari Siklus rutin Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah mulai dari Pendapatan Belanja dan Pembiayaan daerah.
Adapun beberapa Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019,antara lain.Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019,Laporan Realisasi pengunaan anggaran tahun 2019,Laporan Perubahan Saldo Anggaran tahun 2019,Laporan anggaran operasional Tahun 2019,Laporan Perubahan Ekuitas 2019, Laporan Neraca anggaran tahun 2019,Laporan Arus kasTahun Anggaran 2019 dan Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2019.
Saat di kompirmasi awak media sesuai rapat di sampaikan Bupati Musi Rawas Utara,” bahwasanya Pelaksanaan Anggaran dan pendapatan belanja Daerah melalui APBD kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2019,Berpedoman pada Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor:64 tahun 2013, ungkapnya.
Ditambahnya, untuk Peraturan dan Pertanggung Jawaban Pemerintah Daerah Berpedoman kepada Undang-Undang yang telah di Tetap kan,”tegasnya.(Tim/Herly)
Komentar