Berita Kab.MURATARA- Meneruskan peraturan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Repuklik Indonesia
(permendikbud) 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja) telah diganti dengan Permendikbud 24 Tahun 2020, Dirjen Perundang-Undangan Kemenkumham di Jakarta pada Tanggal 18 Juni 2020,. Dasar hukum Kemendikbud 24 tahun 2020 trtap mengacu pada pasal 17 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Musi Rawas Utara (muratara) provinsi Sumatra Selatan, sosialisasi kan Permendikbud tersebut di kecamatan Nibung kabupaten muratara, sabtu 12/9/3020. terkait bos afirmasi, kinerja dan bos reguler bertujuan untuk diharuskan memenuhi capaian mutu siswa dan sekolah ., penilaian ini bersumber dari peta mutu pendidikan nasional, indeks Integritas Ujian Nasional tahun ajaran berkenan, bahkan dari nilai ujian nasinal dari tahun ajaran berkanan,. Khusus bos afirmasi dan kinerja ini bantuan langsung, melalui program Pemerintah Pusat yang dialokasi ke sekolah langsung sesuai dengan keputusan dan ditetapkan oleh kementerian.
Permendikbud 14 tahun 2020 tentang Pedoman PBJ oleh Satuan Pendidikan diundangkan Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2020. Permendikbud 14 tahun 2020 tentang Pedoman PBJ oleh Satuan Pendidikan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, agar setiap orang mengetahuinya.
Pertimbangan Permendikbud 14 tahun 2020 tentang Pedoman PBJ oleh Satuan Pendidikan adalah:
bahwa agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan dan tidak memberikan beban administrasi diperlukan sistem pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sederhana dan akuntabel;
Selaku Vendor Resmi Siplah PT.PesonaEdu CV.JMC_MURATARA perwakilan Kabupaten Musi Rawas Utara Propinsi Sumatera Selatan yang di pimpin oleh Jamal Mirdad yang telah mengikuti pelatihan sejak 2019 siplah tentang siplah, bersama Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Kominfinfo dan Kemendagri serta Lembaga Pengawas yang berwenang,. Dan Jamal DKK pernah mendatangankan nara sumber dari kemendikbud langsung dihadiri oleh Pak Iwan selaku Tim dirjen Pengawas BOS,. Selaku vendor telah meluangkan waktu untuk berbagi ilmu dan sosialisasi terhdap kepala sekolah selaku penangungjawab anggaran, dan operator dapodik harus paham tata cara berbelanja pengadaan barang dan jasa untuk sekolah.,, karena ini sudah menjadi aturan yang harus di taati baik secara online dan ofline semua harus melalui Vendor Siplah yang resmi, memiliki sertifikat dan portal market place toko online yang aktif..sistem DAPODIK saat ini sudah Pemuktahiran dan singkronisasi terhadap server utama kemndikbud SIPLAH.kemendikbud.go.id, bertujuan realisasi yang terpantau secara transparan efesien terkelolah dengan baik dan akuntable, supaya meningkatkan mutu sekolah sesuai harapan,
“bersama Dinas Pendidikan Tim Bos dan Seluruh Korwil,. Mari kita menyensong regulasi tersebut jagan sampai ada yang keliru dalam penggunaan dana bos tersebut, sistem Pengagaan Barang dan Jasa sekolah saat ini telah menjadikan aturan tetap melaui Vendor lokal untuk meningkatkan PAD serta casflaw kita muratara” jelasnya.
jurnalis: David