BERITA TANJABAR JAMBI- Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) No. 14 tahun 2008 adalah salah satu produk hukum yang dicanangkan pada tanggal 30 April tahun 2008 oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia
Undang-Undang tersebut saat ini diduga telah dikankangi oleh oknum kontraktor proyek APBN Provinsi Jambi, hal tersebut dengan ketiadaan papan plang atau papan informasi pekerjaan.
Seakan-akan proyek dari Pemerintah saat ini dianggap kontraktor proyek pribadinya, maka mereka dengan tekat untuk membuat unsur korupsi dan melanggar undang-undang yang telah dicanangkan Pemerintah NKRI
Pantauan dari wartawan sudah terlihat jelas di lokasi pekerjaan turap jalan lintas timur, bertempat di Kelurahan Merlung. Kabupaten Tanjung Jabung barat. Provinsi jambi. Besi behel yang digunakan untuk penahan tebing tersebut diduga itu tidak sesuai dengan RAB pekerjaan
Salah seorang pengawas dilokasi pekerjaan inisial Kholik mengakui hal tersebut kepada wartawan bahwa besi behel tersebut memang bukan yang Nomor satu, tapi semua itu kontraktor yang paham, kalau kita cuma pekerja disini.
Lanjutnya. Soal papan plang proyek itu juga akan saya beritahu kepada Bos saya nanti, biar nanti proyek APBN ini terlihat dengan cara transparansi oleh masyarakat wartawan dll.
Salah seorang dari konsultan yang enggan menuturkan identitasnya, mengatakan, bahwa proyek turap ini satu paket dengan proyek pengaspalan jalan lintas timur dan proyek rabat beton, jadi papan informasi soal dana proyek ini dijadikan global, ini proyek pengawasan dari TP4D kejaksaan tinggi Jambi.ā€¯ungkapnya. (Arifin)
Komentar