Diduga Ada Pungli Hibah Ponpes, LIRA Banten Minta Kejati Tangkap Aktor Intelektual

Berita Serang – Program Bantuan dana hibah tahun 2020 sebesar Rp 117 miliar untuk Pondok Pesantren (Ponpes) diduga ada pemotongan, dengan adanya kasus ini Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) DPW Provinsi Banten meminta. Agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dengan tegas dan profesional dalam menangani kasus tersebut. Tidak hanya tuntas, setelah penahanan ES oknum pihak swasta yang di duga melakukan pemotongan.

“Kalau ini kan kasus Pungli pembuktiannya tidak sulit, siapa saja yang menikmati uang tersebut. Harus di mintain pertanggung jawabannya, jangan sampai ketika terungkap kemudian eh malah tenggelam begitu saja tidak tuntas.” Ujar Yan Graha Sekwilda LIRA Prov Banten, kepada media Baraknews melalui pesan WhatsApp.

Lanjut Yan Graha mantan Wartawan Gruop Jawa Post ini juga menekankan, pihak Kejati untuk segera mengungkap secara tuntas. Sehingga bisa menimbulkan efek jera terhadap oknum yang memanfaatkan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Karena ponpes itu tidak boleh dirusak, sebab ponpes adalah sarana untuk mencetak moral generasi bangsa, serta Peningkatakan kualitas pendidikan di dunia pesantren harus semakin maju, bermartabat, dan juga bisa semakin bermanfaat buat masyarakat dan umat.

Pihak dari DPW Lira Banten sangat mengapresiasi sekali langkah Pak Gubernur banten, yang melaporkan kasus ini ke pihak Kejati banten. Kami juga meminta Kejati banten harus profesional untuk memproses laporan masyarakat lainnya, terkait dugaan korupsi di banten. Jangan hanya karena gubernur yang lapor langsung di proses, tetapi masyarakat biasa lapor seperti di acuhkan.

“Salah satu contohnya laporan terkait, korupsi dana hand Sanitizer Covid-19 pada Badan Penanggulungan Bencana Daerah (BPBD) provinsi Banten, serta Kasus pengadaan Genset tahap II, dan lainnya,”ujar nya.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa Kejati Banten telah menetapkan satu orang tersangka yang berinisial (ES) dugaan kasus korupsi dana Ponpes tahun 2020. Selain itu juga, tim pidana khusus (Pidsus) Kejati Banten menyita ribuan dokumen

Terkait kasus korupsi dana hibah Ponpes senilai Rp 117 miliar, di gudang arsip milik Biro pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten di area sekertariat Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Masjid Al-Bantani KP3B, Curug, Kota Serang. RIZ No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten