Dianggap Mencampuri Urusan Rumah Tangga, Menantu Bunuh Mertuanya

Baraknews OKUS, Muaradua – Seorang menantu di Kabupaten OKU Selatan (OKUS) tega membunuh mertuanya sendiri dengan menggunakan sepotong kayu dan sebilah parang.

Hal tersebut, di ungkapkan oleh Wakapolres OKUS Kompol Hardan, H.S., di dampingi Kapolsek Simpang AKP Azwan saat pimpin press release di Mapolres OKUS, Senin(7/8/23).

Dalam keterangannya Wakapolres OKUS mengatakan, berdasarkan laporan Polisi LP-B/10/VIII/2023/Sumsel/Res/OKUS/Sek.SP.MPA tanggal 4 Agustus 2023, pelaku dengan inisial S(31) berikut barang buktinya berhasil di amankan.

Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 4 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 Wib di dusun V Desa Damarpura Kecamatan Buana Pemaca Kabupaten OKUS dengan korban inisial A (51), kejadian tersebut berawal sering terjadi cekcok antara pelaku dengan istrinya sehingga membuat istri pelaku pulang ke rumah orang tuanya.

Kepulangan istri, pelaku ke rumah orang tuanya dianggap oleh pelaku bahwa mertuanya telah mencampuri urusan rumah tangganya hingga pelaku merasa kesal dan tidak suka terhadap korban yang tak lain merupakan mertuanya sendiri.

Dari itulah lanjut Wakapolres, pelaku timbul niat untuk menghabisi mertuanya, dan pada hari Jum’at tanggal 4 Agustus 2023 pelaku menyiapkan sepotong kayu dengan panjang 73 centi meter dan satu bilah parang.

Kemudian pada pukul 14.00 Wib pelaku langsung menuju rumah korban dan mendapati korban berada di bagian dapur rumahnya.

Mendapati hal itu, pelaku langsung menyerang korban dengan sepotong kayu yang telah di persiapkannya dengan bertubi-tubi ke arah kepala korban.

Tak hanya sampai di situ, pelaku juga mencabut parang yang ada di pinggangnya lalu menebaskan parangnya ke arah kepala dan leher korban, melihat korban terkapar dan tergeletak di lantai.

Kemudian pelaku pun berbalik dan melihat istri korban sudah ada di tempat kejadian, pelaku pun langsung mengambil alat yang di gunakan untuk menganiaya korban dan langsung meninggalkan korban yang bersimbah darah.

Akibat perbuatannya, pelaku di kenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, turut di amankan sebagai barang bukti sepotong kayu dan sebilah parang,”ungkap Wakapolres.

Reporter : (Hendri) 5/5 (1)

Nilai Kualitas Konten