Di Era Digital, Pemkab Ciamis Launching Wajib Pajak Online

CIAMIS (Jawa Barat) – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis melounching Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) dan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di Gedung Islamic Center, Rabu (05/02/2020).

Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Ciamis, Yana D. Putra dan unsur Forkopimda , kepala desa dan camat se-Kabupaten Ciamis.

Bupati Ciamis, DR. H. Herdiat Sunarya didampingi Kepala BPKD H. Kurniawan, menekankan agar kinerja para kepala desa dalam pemungutan PBB-P2 harus dapat dipertahankan dan ditingkatkan.

“Tapi saat ini pelaksanaan dan pembayaran pajak tidak hanya melalui kolektor. Sekarang telah disediakan sistem elektronik. Para kepala desa akan merasa terbantu, lebih mudah dan cepat,” ujar Herdiat.

Kepala BPKD, H. Kurniawan

Menurut Herdiat, sistem pembayaran pajak online ini sekarang baru tahap disosialisasikan kepada masyarakat. Nanti akan ada tahap edukasi ke masyarakat berupa bimbingan dan panduan dari kepala desa.

” PBB-P2 2019 sudah melampaui target, dan kami sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para kepala desa yang selama ini melaksanakannya dan selalu memotivasi masyarakat agar sadar untuk membayar pajak,” ujar Herdiat.

Kepala BPKD, H. Kurniawan, mengatakan, pembayaran pajak online ini sudah bisa diakses melalui domainnya Diskominfo Kabupaten Ciamis dengan subdomain BPKD melalui alamat bpkd.ciamiskab.go.id

“Untuk mengantisipasi perkembangan zaman diera digital ini kami melaksanakan lounching Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang dapat diakses secara online melalui aplikasi Paymetn Gateway,” katanya.

Secara teknis, kata Kurniawan, wajib pajak kalau mau melakukan pembayaran pajak harus buka : wpo.bpkdciamis.id untuk mendapatkan kode bayar.

“Setelah mendapatkan kode bayar, maka lakukan pembayaran ke bank. Prinsipya by name by NOP, yakni wajib pajak harus menuliskan nama dan nomor obyek pajak,” ujar Kurniawan.

Tapi akses ke domain wpo.bpkdciamis.id ini, kata Kurniawan, akan diujicoba setelah tanggal 16 atau 23 Februari 2020. Nanti wajib pajak pertama yang akan mencoba pembayaran pajak online Bupati Ciamis.

“Kami akan mempersiapkan program ini sepekan mendatang, nanti diujioba oleh Bupati Ciamis Herdiat saat pembayaran pajak perdana, ” ujar Kurniawan.

Dikatakan Kurniawan, selain aplikasi wajib pajak, ada juga aplikasi Paymen Gateway elektronik untuk PAD dan elektronik retribusi. Sampai saat ini dalam hal pembelanjaan daerah sudah melakukan secara online.

“Semua informasi mengenai pengelolaan keuangan dan pajak bisa diakses walaupun saat ini belum optimal. Nantinya ada paymen secara gateway, diharapkan bisa real time, dan ketika real time otomatis sistem monitoring evaluasi (monev) akan terkontrol dengan baik,” ujar Kurniawan. (Lis) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar