Berita Lubuklinggau (Sumsel)–Dana alokasi khusus (DAK) fisik 2021 Diknas kota Lubuklinggau berupa rehab bangunan baik Ruang Kelas, Perpustakaan, maupun laboratorium sekolah beserta perabotannya di kota Lubuklinggau hampir keseluruhan paket tender dimenangkan oleh CV luar kota, khususnya banyak yang berasal dari kota Palembang Sumatera Selatan.
Dana DAK sebesar Rp.17. 782. 000.000,- tujuh belas miliar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah dibagi kedalam 39 item pekerjaan, sebanyak 32item pekerjaan dimenangkan oleh CV luar daerah kota Lubuklinggau, yang berimbas pada pelaksanaan pekerjaan dilapangan diduga dilaksanakan secara asal-asalan tidak sesuai dengan RAB yang telah ditentukan.
Hendra selaku PPK Perbantuan dari BAPPEDA kota Lubuglinggau ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa untuk pelaksanaan tender proyek sepenuhnya dilaksanakan oleh LPSE CV dari manapun termasuk CV Luar daerah dapat mengikuti proses tender proyek terbukti banyaknya pekerjaan Diknas Kota Lubuklinggau dikerjakan oleh pihak rekanan yang berasal dari Luar daerah.
” kalo soal tender itu dilaksanakan oleh pihak LPSE siapapun dapat ikut dalam tender yang dilaksanakan oleh LPSE tanpa terkecuali dari pihak Rekanan yang berasal dari luar Daerah Kota lubuklinggau” ujarnya
disinggung mengenai prihal satu CV dari luar kota memenangkan tender proyek DIKNAS hingga sampai lima item Pekerjaan hendra mengaku tidak mengetahui hal tersebut itu berdasarkan keputusan dari LPSE
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat- Forum Pengawas Kebijakan Publik dan Pelayanan masyarakat (LSM-FPKPPM), Iwan Sutioso menyayangkan hampir seluruh pekerjaan di DIKNAS kota Lubuklinggau dikerjakan oleh CV rekanan Luar daerah, hal ini menunjukan bahwa hampir keseluruhan CV yang berasal dari Kota Lubuklinggau diragukan atau tidak memiliki kompetensi di bidang pembangunan.
Iwan mempertanyakan keterbukaan dan netralitas proses dari tender pelelangan proyak DIKNAS Kota Lubuklinggau, kenapa bisa beberapa CV yang berasal dari Luar Kota Lubuklinggau satu CV nya bisa memenangkan 5 (lima) proyek DIKNAS sekaligus
” apakah dari sekian banyak CV yang ada di Lubuklinggau ini tidak ada yang berkualitas atau berkompeten dibidang pembangunan fisik bahkan ada salah Satu CV Pemenang CV.Kimas Putra Mandiri mensubkontrak-kan rehab bangunan SD N 18 Kota Lubuklinggau ke CV lain, yakni CV. Putra Karya Mandiri. hal ini merupakan pelanggaran tindak pidana dan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan keppres no.80 thn 2003 yang mengatur bahwa; penyedia barang / jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan men-subkontrak-kan kepada pihak ketiga” katanya
sebelumnya awak media dan rekan rekan LSM menemukan dilapangan pengerjaan proyek rehab ruang kelas, laboratorium dan ruang perpustakaan yang menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus Diknas Kota Lubuklinggau terlihat dikerjakan secara asal-asalan dan diduga tidak sesuai dengan RAB dimana indikasi dugaan tindak pidana korupsi ditemukan di hampir seluruh proyek DIKNAS Kota Lubuklinggau adapun indikasi yang ditemukan diantaranya;
Rangka atap gedung masih menggunakan rangka atap gedung yang lama yang sudah sangat rapuh/lapuk termakan usia dikhawatirkan ambruk dan membahayakan pada saat proses kegiatan belajar mengajar diruangan sedang berlangsung ,kusen kusen jendela dan pintu masih banyak yang menggunakan kusen pintu dan jendela yang lama yang fisiknya sudah keropos.
kualitas pasir bercampur tanah pasir,sehingga kualitas bangunan diragukan.
— keramik lantai dipasang diatas keramik lama dengan ketebalan adukan pasir dan semen setebal 2 cm dikhawatirkan lantai cepat rusak.
“sebelumnya juga anggota LSM kita sudah memberitahukan kepada DIKNAS Kota Lubuklinggau prihal temuan ini melalui BPK,ASHROP, Bidang perencanaan DIKNAS, juga kepada BPK,HENDRA selaku PPK, Via.Whats Up BPK.Hendra Mengatakan bahwa itu sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. jadi disini kita menduga adanya dugaan tindak Korupsi secara terstruktur dan masif” tutupnya
Ketua Umum LSM-FPKPPM sudah memerintahkan kepada KORDA LSM FPKPPM Musirawas, Lubuklinggau, Muratara untuk segera melaporkan hasil temuan dugaan tindak pidana korupsi dilingkaran DIKNAS Kota Lubuklinggau ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang karena hal ini jika dibiarkan akan berpotensi merugikan Negara dan memalukan institusi dunia pendidikan khususnya Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau.
(D.Efriyanto)