BOGOR, – Menindaklanjuti soal progres legalitas, hari ini, Jum’at (7/7/2023) Developer PT. Riscon Viktory dijadwalkan akan menemui warga Grand Riscon Padjadjaran Bogor.
Sesuai agenda yang telah disepakati pada pertemuan sebelumnya, pengembang perumahan tersebut akan menyampaikan progres pengurusan legalitas dihadapan warga sekaligus sebagai debitur Bank BTN.
“Iya Pak, hari ini ada pertemuan developer dengan warga. Sesuai kesepakatan pertemuan yang lalu, hari ini akan ada penyampaian progres pengurusan legalitas kepada warga,” ungkap Asep Mulyadi salah seorang warga Grand Riscon Padjadjaran Bogor, saat dihubungi Jum’at (7/7/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar 80% dari total 675 debitur yang merupakan warga di Perumahan Grand Riscon Padjadaran terus melakukan mogok bayar cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Tabungan Negara (BTN).
“Kami akan terus mogok, sampai urusan legalitas bisa diselesaikan oleh pengembang,” tegas Sitepu, saat ditemui dikediamannya, beberapa waktu lalu.
Meskipun sudah di huni sejak lama, proses legalitas di perumahan tersebut tak kunjung selesai.
“Saya sudah menempati rumah disini delapan tahun, tapi pihak developer dan bank tidak bisa menunjukkan sertipikat yang seharusnya menjadi surat berharga sebagai agunan di BTN,” ujar Beny Susanto.
Ia menambahkan, bersama warga lain akan terus melakukan mogok bayar cicilan KPR.
“Sebenarnya aksi mogok ini sudah berlangsung sebelumnya, tapi mulai bulan Juni akan mogok serentak tidak bayar cicilan,” ungkap Beny.
Sementara pada pertemuan antara pengembang dan warga Grand Riscon Padjadjaran, Direktur PT. Riscon Victory Makmur menyampaikan tentang progres legalitas.
Melalui paparan dihadapan ratusan Warga Grand Riscon Padjadjaran Makmur menjelaskan, Surat Pelepasan Hak/AJB (SPH) dari total 675 unit rumah 100% belum ada yang selesai.
Kendati begitu, ada progres pada Peta Bidang Tanah (PBT) baru terealisasi 236 unit (34,96%), Surat Keputusan (SK) BPN 87 unit (12,89%).
Selanjutnya yang sudah balik nama dari pemilik awal kepada pengembang PT. Riscon Victory (Induk) dari baru terealsisasi 68 unit (10,07%).
Berikutnya proses Splitching (SPLIT) 32 unit (4,74%) dan hingga saat ini belum ada yang proses balik nama kepada konsumen (BN) dengan presentasi 0,00%.
Hingga berita ini diturunkan, warga Grand Riscon Padjadjaran terus melakukan aksi mogok bayar cicilan KPR hingga tuntuntan legalitas terpenuhi.
“Tuntutan kami, sampai legalitas selesai. Karena siapa yang bisa jamin kita bayar nyicil ratusan juta, tapi suratnya tidak ada di bank atas nama kami sebagai kreditur,” pungkas Beny Santoso.