Berita NTB—Sejak tahun 2019 kasus Kasus dugaan Korupsi Dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas Desa Nangawera Kec.Wera Kab.Bima yang dikelolah oleh Boymin,SE anggata Dewan Fraksi Partai Gerindra, yang dilaporkan lebih dari tiga pelapor pada oktober 2019 di Unit tindak pidana Korupsi (TIPIKOR) Polres Bima Kota sampai detik ini masih saja belum mendapatkan kepastian dan kemanfaatan hukum dan masih mandek ditangan penyidik Tipidkor Polres Bima Kota.
Untuk diketahui kasus korupsi anggaran PKBM Karoko Mas desa Nanga Wera Milik boymin anggota DPRD Kab bima diduga telah merugikan anggaran negara sebanyak 1,80 Milliyar. Kendati demikain berkali-kali di advokasi melalui aksi demonstrasi dimapolres Bima kota kasus tersebut masih saja menjadi buah bibir pablik terhadap lambatnya penegakkan supermasi hukum.
Kapolda NTB sebagai kepala kepolisian di NTB dengan garis koordinasinya mestinya tidak boleh diam dan seolah tidak mau tau terkait persoalan yg merugikan anggaran negara ini. Demi menjaga marwah institusi Polri dari kepercayaan publik, terkait kasus yang mandek dimeja penyidik Polres Bima Kota, harusnya Kapolda mengirim bagian pengawasan untuk mengawasi sekaligus menegur kinerja Penyidik Tipikor Polres Bima Kota sebab kasus ini menjadi sorotan Publik.
Aktifis Lembaga Studi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lesham NTB) Ade Imam Zikrullah,SH, angkat bicara ” kasus korupsi dana PKBM dinilai segaja didiamkan pasalnya setelah dua tahun lebih berjalan proses penyelidikan dan penyidikan tahun 2020 kemarin dinaikan ketahap Sidik, namun belum dilakukan penetapan tersangka, pasalnya kasus ini berdasarkan sejumlah infomasi perkembangan bahwa penyidik telah berhasil memeriksa sejumlah saksi diantaranya 197 warga belajar (wb) 13 tutor (guru) 5 orang dari dinas dikbudpora kab.bima dan Upt dikbudpora kec.wera sebagai saksi ahli atau saksi petunjuk dan Boymin serta istri sebagai pengelolah PKBM Karoko Mas sudah berhasil diperiksa, informasi “penyidik menemukan adanya SPJ rekayasa dan data warga belajar (wb) 801 orang banyak yang fiktif, serta sudah dilakukan audit investigasi yang dapat menyimpulkan bahwa atas kasus ini telah ditemukan adanya tindak pidana korupsi, sebagaimana diuraikan dalam SP2HP yang dikeluargan oleh penyidik pada tahun 2020 lalu.
Dengan berbagai tahapan proses itu sesungguhnya kasus ini tidak ada alasan bagi penyidik tipidkor Polres Bima Kota untuk tidak menetapkan tersangka kasus PKBM Karoko Mas, jika dalam tahun ini Polisi masih saja mengundur-undur maka kami menilai Kapolda NTB selaku pimpinan kepolisian diwilayah hukum nusa tenggara barat NTB gagal dalam menuntaskan kasus Korupsi, sebaiknya dicopot saja, cetusnya
Kami meminta pihak kepolisian harus serius menegakan supremasi hukum, Sebagai negara hukum, tentunya penegakan hukum yang tidak memihak telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dimana semua orang diperlakukan sama di depan hukum. Untuk menerapkan Negara hukum, Indonesia dituntut untuk dapat menerapkan prinsip-prinsip yang dijalankan oleh negara hukum. Setiap manusia berhak memperoleh keadilan, baik itu dari masyarakat maupun dari negara. Seperti yang tercantum dalam pancasila, sila ke-5 yang berbunyi : “keadlian bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini sangat jelas bahwa seluruh rakyat indonesia berhak mendapat keadilan tanpa terkecuali. Tidak pandang bulu, entah itu pejabat, rakyat kecil, orang kaya atau miskin. Tujuan hukum adalah memberikan keadilan kepada setiap orang. Tutup imam.(tim)