Berita MaPolres Majalengka-, Memantau dan sosialisasikan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), personel gabungan dari Polsek Cigasong Polres Majalengka, Koramil dan Satpol PP mensosialisasikan PPKM dilakukan diwilayah hukum Polsek Jatiwangi Polres Majalengka, Sabtu (16/01/2021).
Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Jatiwangi KOMPOL Asep S Fiqih mengatakan bahwa, “Pemberlakuan PPKM di wilayah Kabupaten Majalengka menjadi perhatian kami dalam pelaksanaannya, maka kita laksanakan patroli dan sambang untuk sosialisasi kepada Warga dan pengguna jalan di sepanjang jalan raya Jatiwangi dengan harapan para warga bisa mengikuti aturan dari PPKM,” katanya.
Selain sosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), petugas juga melaksanakan operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan di jalan raya Jatiwangi Kabupaten Majalengka.
Warga masyarakat yang kedapatan belum menggunakan masker, petugas memberikan teguran dan sanksi berupa melakukan Push Up serta memberikan himbauan untuk patuhi Protokol Kesehatan selanjutnya diberikan masker.
“Kami gelar Operasi Yustisi sekaligus sosialisasikan PPKM disejumlah pertokoan. Sesuai aturan, pemilik usaha wajib membatasi aktifitas di tempat kerja dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dan jam operasional Toko dibatasi sampai pukul 19.00 wib”. Tuturnya.
KOMPOL Asep S Fiqih menambahkan selama penerapan PPKM kita akan terus melakukan pemantauan aktifitas warga setiap harinya dengan melaksanakan patroli gabungan. Tidak hanya di Jln Cigasong yang banyaknya Pertokoan, namun juga di lokasi lain yang menjadi pusat kegiatan masyarakat seperti Perusahaan, pasar, tempat makan dan lain sebagainya.
“Mari bersama-sama kita bantu upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dengan mematuhi Protokol Kesehatan dan aturan saat PPKM. Semoga wabah Covid-19 segera berakhir dan semua bisa beraktifitas kembali dengan normal seperti sediakala,”ujarnya.(Rudi)