CARUT MARUT PENJARINGAN BALON KADES DI MUARO JAMBI

BARAK NEWS JAMBI – Untuk Persyaratan Bakal Calon Kepala desa yang akan di laksanakan secara Serentak di Kabupaten Muaro Jambi yang akan di laksanakan pada tanggal 30 Maret 2016 harus mengacu Kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 dan di tambah dengan Peraturan Daerah masing-masing, namun ini tidak terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ini terjadi di Desa Petaling Jaya dan Desa Talang Kerinci di Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi yang Para Bakal Calon Kepala Desa bisa lolos untuk Calon Kepala desa apabila ada kedekatan loby dan Royalitas pada Panitia Penyelenggara PILKADES di Kabupaten Muaro Jambi,

IMG_20160304_183242

Hal ini di rasakan oleh Para Balon Kepala Desa yang di nyatakan tidak Lulus tanpa alasan sesuai dengan Prosedur, dengan ketidakpuasan ini para Kandidat yang tidak Lulus untuk Pencalonan Kepala Desa kepada Baraknews.com mengatakan Bahwa Penjaringan Calon Kades ini di bawah tekanan Kepentingan Politik untuk Pilbup Muaro Jambi 2017 dan untuk meraup pundi-pundi kepada Bakal Calon Kepala Desa, Bagi mereka yang mau Nyogok ya Lulus tapi kalau tidak ada ya pasti sudah taukan” ujar Balon Kades menirukan bahasa panitia kabupaten.
Dengan kejadian ini kami mengharapkan kepada pemerintah untuk mengusut kasus ini agar dalam penjaringan Calon Kepala Desa di laksanakan secara Transparansi sesuai dengan ketentuan agar dalam pelaksanaan Pesta Demokrasi nanti berjalan lancar tanpa ada Intervensi dan muatan kepentingan dari pihak manapun.(syam) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar