Berita Ciamis ( Jawa Barat) – Masyarakat Kecamatn Rancah Kabupten Ciamis Jawa Barat Ikuti kegiatan Jalan Sehat, Minggu (08/03/2020) yang bertempat di lapang Desa Rancah.
Kegiatan ini merupakan rangkaian acara Launching IPKD, PBB-P2 dan Program triple Utung yang di selenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Ciamis yang bekerjasama dengan , Bank BJB kantor Cabang Ciamis dan Indofod dan Produk Kecantikan Wardah
Jalan sehat dalam Launching IPKD, PBB -P2 dan program Triple Untung ini, di lepas oleh Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya, MM dan Wakil Bupati Yana D Putra, dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh ketua DPRD Ciamis H. Nanang Permana, Kepala P3D Wilayah Ciamis Ir.Andri Arfiana, dan Kasubag TU dan Para Kasi Staf Jajarannya, Porkafindo, Camat Rancah Heri Yanto, Danramil 1310 Rancah, Kapolsek Rancah, Kepala BNN Kabupaten Ciamis, APDESI Kecamatan Rancah Aman, SE, PPDI kabupaten Ciamis Toto Suprianto, beserta unsur masyarkat, Ormas juga jajaran Pemerintah Desa yang ada di wilayah Kecamatan Rancah.
Dalam Sambutannya Ketua Penyelenggara Kegiatan Launching IPKD H. Kurniawan SE. Ak .CA M Si kepala BPKD Kabupaten Ciamis menyampaikan bahwa kegiatan jalan sehat ini, adalah betul betul ingin sehat ,dan masudnya kegiatan ini adalah Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pembayaran Pajak lainnya khususnya PBB-P2, adanya fasilitas Triple Untung dari pajak kenderaan bermotor yang merupakan Pajak Provinsi.
“Dasarnya kami mengadvokasi dan meng edukasi pembayaran dan kewajiban membayar pajak, ada UU nomor 23 tetang pemerintahan Daerah dan UU nomor 17 tetang Keuangan Daerah kemudian ada PP nomor 12 tentang pengelolaan keuangan Daerah, dan juga ada PP 55 tentang ketentuan dan tata penarikan pajak daerah,”katanya.
H. Kurniawan menambahkan ada juga Inpres nomor 10 Tahun 2006 tetang aksi pencegahan pemberantasan korupsi serta surat edaran Mendagri nomor 910 1866 tahun 2017 tentang transaksi non tunai pembayaran online dan mobil layanan itu adalah untuk meng implementasikan dari surat edaran Mendagri tentang transaksi non tunai.
“Disamping itu pula ada Perda Kabupaten Ciamis nomor 20 tentang APBD dan Perbup nomor 52 tentang penjabaran APBD ,maksud dan tujuan advokasi dan edukasi keuangan daerah untuk menjamin kepatuhan untuk pembayaran pajak dengan mendekatkan pelayanan mewujudkan akuntabilitas Keuangan daerah,”jelasnya.
Masih di tempat yang sama Wabup Ciamis Yana D Putra saat simulasi pembayaran pajak menghimbau kepada masyarakat agar tepat waktu dalam pembayaran PBB. Imbaunya
Dalam Kegiatan tersebut H. Nanang Permana ketua DPRD Kabupaten Ciamis mengajak ke seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Ciamis mulai dari pemerintahan tingkat paling bawah serta pejabat pemerintahan daerah yang ada di kabupaten Ciamis dalam pembayaran pajak tepat pada waktunya sesuai dengan moto “Orang Bijak Tepat Bayar Pajak”.
Melalui rangkaian kegiatan Lounching IPKD , PBB-P2 dan” Triple Untung ” Aman SE selaku Ketua APDESI Kecamatan Rancah menyampaikan bagi masyarakat khususnya yang ada di kecamatan Rancah Semakin cepat pembayaran pajak dan harus lebih aktif dalam membayar pajak tidak alasan untuk telat pembayaran agar masyarakat semakin sadar dan lebih mengerti untuk kelancaran pembayaran Pajak dalam mendorong Program Pemerintah khususnya di Kabupaten Ciamis. Pungkasnya.(Irwan alias Dede)
Komentar