Berita Kab.Ciamis— Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dengan didampingi Sekretaris Daerah H. Tatang menghadiri acara serah terima pengelolaan aset Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kepada Yayasan Masjid Besar Kecamatan Lakbok pada Selasa, (06/10/2021).
Aset Baznas tersebut berupa sebidang tanah berupa sawah seluas 450 bata yang diserahkan secara simbolis oleh Ketua BAZNAS Ciamis H. Lili Miftah dan diterima oleh Ketua Yayasan Masjid Besar Kecamatan Lakbok Rafi’i Sugiono.
Diketahui, aset yang di serahkan tersebut berasal dari infak masyarakat di Kabupaten Ciamis yang dikelola oleh BAZNAS.
Bupati Ciamis dalam sambutannya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada BAZNAS karena telah mampu menyerahkan aset berupa sawah kepada Yayasan Masjid besar di Kecamatan Lakbok.
“Saya sangat bahagia sekali mendengar laporan dari ketua Baznas tentang penyerahan aset ini, hal ini menunjukan jiwa sosial dan gotong royong masyarakat di Ciamis masih tinggi, ” Imbuhnya.
Diterangkan Bupati, gotong royong merupakan warisan leluhur yang harus di lestarikan, karena kemerdekaan pun diraih berkat kerjasama dan gotong royong leluhur pada saat itu.
“Pembangunan pun demikian, kalau kita mampu gotong royong, bahu membahu Insyallah tidak akan ada hal yang sulit,” Jelasnya.
Beliau melanjutkan, bukan hanya masyarakat saja, ASN pun sama mengeluarkan infaknya bekerjasama dengan BAZNAS untuk membantu masyarakat.
Bupati berharap, aset sawah yang diserahkan pengelolaannya tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan umat dan kemakmuran masjid.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Ciamis H. Lili Miftah mengatakan saat ini BAZNAS tengah menggelorakan Gerakan Cinta zakat dan infak, dengan mengajak seluruh desa agar melakukan ibadah infak.
“Saat ini sudah ada 140 desa yang infak nya disimpan di BAZNAS, dan kami berharap kedepanya seluruh desa di Ciamis dapat mengikutinya, ” Ungkapnya.
Lili menerangkan, infak yang terkumpul di BAZNAS nantinya dapat digunakan kembali untuk kegiatan sosial, seperti membangun rutilahu termasuk penyerahan pengelolaan aset tanah seperti kegiatan yang dilakukan saat ini.
Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan pula penyerahan bantuan untuk rutilahu kapada dua orang penerima masing-masing sebesar Rp. 10.000.000 yang berasal dari infak masyarakat.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua MUI Ciamis, Ketua BAZNAS Cianis, Camat Lakbok, Kapolsek Lakbok, Danramil, Kades se Kecamatan Lakbok, serta tokoh masyarakat dan tokoh ulama.