Berita Pemda Ciamis – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri dan membuka secara langsung acara Musrenbang perubahan RPJMD Kabupaten Ciamis Tahun 2019-2024 bertempat di Ruang Vidcon Bupati, Rabu (28/04/2021).
Turut Hadir mendampingi Bupati Ciamis, Wakil Bupati Ciamis, Sekretaris Daerah, Para Asisten Daerah, Kepala Bappeda Ciamis serta diikuti oleh seluruh unsur Forkopimda dan pihak terkait lainya melalui Virtual.
Dalam sambutannya Bupati Ciamis menyampaikan perubahan RPJMD Kabupaten Ciamis tahun 2019-2024 menjadi dokumen yang sangat strategis karena memuat pedoman dan arah kebijakan percepatan penanganan dan pemulihan pasca pandemi Covid 19 dan pemulihan ekonomi di Kab. Ciamis.
“Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Ciamis diarahkan untuk mewujudkan perekonomian yang semakin meningkat dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik,” Ungkapnya.
Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Ciamis yaitu mantapnya kemandirian ekonomi sejahtera untuk semua.
“Visi tersebut memiliki makna bahwa di akhir tahun 2024 nanti diharapkan perekonomian Kabupaten Ciamis dalam kondisi yang mantap dalam arti kokoh dan kuat terutama dalam menghadapi tantangan nasional dan global, ” Jelasnya.
Bupati Ciamis menuturkan dalam pencapaian visi tersebut beberapa capaian kinerja secara bertahap telah berhasil dicapai.
Namun di sisi lain, saat ini sedang dihadapkan dengan berbagai permasalahan dan tantangan. salah satunya yang sangat mempengaruhi pelaksanaan pembangunan yaitu adanya pandemi Covid 19 yang berdampak kepada seluruh sektor kehidupan dan perekonomian masyarakat.
“Situasi dan kondisi ini tentunya harus menjadi perhatian dan tantangan bagi kita untuk lebih giat dan semangat dalam mewujudkan kinerja yang lebih baik lagi kedepannya, ” Tegasnya.
*Agenda Prioritas Kabupaten Ciamis tahun 2019-2024*
Bupati Ciamis menjelaskan ada 8 agenda priotritas Kabupaten Ciamis tahun 2019-2024 diantaranya yaitu :
1. Peningkatan akses dan layanan kesehatan
2. Peningkatan ekonomi yang berkualitas, ketahanan pangan dan peningkatan daya beli masyarakat
3. Penanggulangan kemiskinan, perlindungan sosial dan penciptaan lapangan kerja
4. Peningkatan kualitas dan pelayanan pendidikan untuk semua
5. Peningkatan pembangunan infrastruktur untuk pengembangan wilayah, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan penanggulangan bencana.
6. Peningkatan kemandirian desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
7. Peningkatan pengarusutamaan gender ketahanan keluarga dan perlindungan anak, serta peningkatan peran pemuda, pengembangan olahraga, seni dan budaya.
8. Peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik berbasis inovasi
Sementara itu Kepala Bappeda Kabupaten Ciamis Aef Saefulloh dalam laporannya memaparkan bahwa dasar penyelenggaraan musrenbang RKPD adalah undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan keputusan menteri dalam negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020.
Disampaikannya, maksud dan tujuan penyelenggaraan musrenbang perubahan RPJMD ini adalah untuk harmonisasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan jangka menengah antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Ciamis.(Js)