Kab.ciamis–keterkaitan pelaporan oleh mandor perkebunan yang nama nya nemo bin kartiwa(Alm).di surat undangan wawancara klarifikasi perkara ke polres ciamis dengan rujukan;
Laporan informasi no R/LI- /XI/2023/Sat Reskrim.
Tanggal 10 November 2023
dengan dugaan tindak pidana pencurian.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.yang terjadi di blok buntit PT.PN VIII batulawang.di dusun neglasari Rt 06 Rw 04 desa kutawaringin kecamatan purwadadi kabupaten ciamis provinsi jawa barat.pada hari minggu tanggal 22 oktober 2023 sekira jam 16.00 wib itu di pertanyakan.
Bibit diansyah selaku penerima kuasa dari perkumpulan masyarakat pasir kolotok bersatu (PMPKB) angkat bicara senin 20 November 2023.bahwa anggota PMPKB yang delapan orang dilaporkan ke polres ciamis dengan dugaan pencurian.jadi pertanyaan sedangkan dasar hukum dari pihak PT.PN VIII batulawang itu dari sisi hukum yang mana.
Sedangkan masa HGU nya habis tertanggal 30 Desember 2020.karena sudah tidak di perpanjang lagi HGU nya dan tidak di izinkan oleh masyarakat.dengan kata lain maka habislah sewa lahan garapan PT.PN VIII batulawang.
Sementara dalam klausul perkara pidana.barang siapa merugikan seseorang secara paksa ataupun tidak ada hak kepemilikan.apalagi itu milik orang lain itu pidana..terangnya
Dilanjutnya yang saya pertanyakan dasar kepemilikannya darimana tentang obyek tanah.yang sekarang masih di garap oleh PT.PN VIII batulawang.sedangkan dari pihak PT.PN itu sendiri ketika ditanya.legal standingnya tidak bisa menunjukkan alias tidak punya bukti.
Namun ko bisa aparat penegak hukum (APH) menerima laporan pengaduan yang belum jelas faktanya dan buktinya juga tidak ada makanya saya heran…terangnya sambil merenungkan keningnya
(Upi)