Bawaslu Nisbar Diduga Petieskan Penggelembungan Suara

 BERITA KABUPATEN NIAS BARAT—– Tindak pidana pelangara pemilu yang terjadi di TPS II  Ambukha kecamatan lelefitu moi kabupaten nias Barat yang di laporkan tanggal 9 bulan mei ini sudah diterima Bawaslu Kabupaten Nias Barat , Namun sampai saat ini hal tersebut diduga di petieskan. Juma’at (24/05/2019)

Hal ini dilaporkan Taufik fatizaro Gulö secara pribadi sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dikantor Bawaslu Nias Barat. 

Diwaktu yang berbeda Eman Syukur Harefa.SH kuasa hukum Taufik Fatizaro Gulö yang mengsambangi kantor Bawaslu. 

kami selaku kuasa hukum dari Pelapor Taufik Fatizaro Gulo.SE telah mendatangi pihak Bawaslu Kab.Nias Barat terkait tindak pidana Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua KPPS dan Anggota nya TPS II, Desa Ambukha, Kec.Lolofitu Moi Kabupaten Nias Barat, atas penggelembungan Suara Caleg DPRD Partai Golkar No.urut 1 Khamozaro Halawa dari 214 menjadi 171 suara setelah dibuka oleh Pihak KPU Nias Barat..atas Rekomendasi pihak Bawaslu,,,namun kami sungguh sangat kecewa pihak Bawaslu Kab.Nias Barat 

setelah menemukan adanya penggelembungan tersebut,tidak ada melakukan tindakan selanjutnya untuk melaporkan hal tersebut adalah temuan kepada pihak sentra Gakkumdu Nias Barat, namun diam seribu bahasa, kami menduga bahwa pihak Bawaslu sebagai badan pengawas pemilu loyo dan terkesan tutup mata atas ditemukannya penggelembungan suara caleg tersebut oleh pihak KPPS TPS II, Desa Ambukha.

bahwa perlu kami sampaikan bahwa Ketua KPPS TPS II Desa Ambukha tersebut adalah bersaudara kandung  sehingga berusaha dengan menggelembungkan suara Caleg Khamozaro Halawa tersebut untuk memenangkan yang bersangkutan yang memang sungguh sangat ironis,”papar kuasa hukum Taufik saat selesai kunjungi kantor Bawaslu yang berulang kali mengfollow up. 

Atas kejadian ini Edward Lahagu Sekjend LSM PERKARA Angkat bicara,” saya pikir hal ini menjadi PR kepada Bawaslu agar segera mungkin memberikan kejelasan terkait laporan yang sudah diterima,”ucap Edward Lahagu saat berada dikantor Bawaslu tadi sore .

Dari Pantauan awak Media hal ini  berdasarkan no 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 532 co 554 anjaman 4 tahun ditambah sepertiga dari ketentuan pidana pasal 532. (af lase)  No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten

Komentar