Baraknews CILEGON – Kamis (27/7/2023), dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Provinsi Banten, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Hadi Tjahjanto membagikan sertipikat tanah kepada masyarakat secara _door to door_ di dua tempat yakni di Desa Cemplang, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang dan di Kelurahan Kotasari, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon.
Sebanyak 10 (sepuluh) sertipikat di Desa Cemplang dibagikan oleh Hadi Tjahjanto dengan mengunjungi satu per satu rumah penerima sertipikat. Kemudian sama halnya di Kelurahan Kotasari, Hadi Tjahjanto membagikan sebanyak 16 (enam belas) sertipikat dengan rincian 4 (empat) sertipikat dibagikan dengan mengunjungi satu per satu rumah penerima sertipikat yang berlokasi di Kotasari, 12 (dua belas) sertipikat tanah lainnya dibagikan kepada masyarakat Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon di Posyandu Kelurahan Kotasari.
Pada kedua kesempatan itu Menteri ATR/Kepala BPN berdialog dengan masyarakat secara langsung untuk memastikan proses sertipikasi tanah berjalan lancar dan masyarakat tidak dibebankan biaya di luar ketentuan.
“Sertipikat ini bisa dipakai untuk modal usaha, tapi jangan disekolahin ke rentenir. Ke bank pemerintah bisa dimasukkan dengan mudah, asal dipakai untuk usaha yang produktif,” kata Hadi di Desa Cemplang.
Selanjutnya di Kelurahan Kotasari dalam percakapannya bersama masyarakat, Hadi menyampaikan agar sertipikat tanah digunakan untuk kegiatan produktif.
Provinsi Banten banyak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang berkembang, artinya Provinsi Banten ini sangat produktif. “Kalau di Banten saja Hak Tanggungannya mencapai 85 triliun, bagaimana kalau se-Indonesia. Ekonominya sangat luar biasa,” ujar Hadi.
Selama berkegiatan Hadi Tjahjanto turut didampingi oleh Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri, Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto beserta jajaran, bupati/walikota, serta kepala kantor pertanahan kabupaten serang/kota cilegon setempat. (*)