Berita gunungsitoli,( Sumut,) —Setelah Sidang Pembacaan Tuntutan 2 Tahun terhadap AZ (Terdakwa) dalam kasus Dugaan Penipuan, JPU Tidak melakukan Penahanan terhadap Terdakwa.
Sabtu 19/12/2020.
Menurut Achmasyah Ade mury, SH.MH
Ketua Majelis Hakim pada saat persidangan Pembacaan Tuntuntan bahwa Berdasarkan AZ (Terdakwa) sebagai tahanan kota di jalan Yosudarso Gang bersama no 55 Pelabuhan Angin Desa Iraonogeba kecamatan Gunungsitoli kota Gunungsitoli menjadi tahanan Rutan Klas IIB Gunungsitoli di kota Gunungsitoli sejak Tanggal 17 Desember 2020 Sampai 03 Januari 2021, Namun sampai sekarang berinisial AZ belum ditahan.
Ditempat yang terpisah Futin Helena Laoli,SH,MH saat dikonfirmasi lewat via WhatsApp sekitar pukul 10:39 Wib menyampaikan,
” Menunggu hasil swab, dan Ke jaksanya saja ditanya ya pak ” Tuturnya Kejari Gunungsitoli sambil mengakhiri.
Namun hal ini sangat disayangkan Jaksa Penuntut umum (JPU) Yudhi Pernama,SH Tidak menangapi saat dikonfirmasi via WhatsApp dengan pesan singkat justru JPU diduga blokir WhatsApp yang mengkonfirmasinya.
Sampai berita ini diterbitkan Pihak AZ sebagai terdakwa kasus dugaan Penipuan masih berkeliaran alias tidak ditahan.(AF lase)