Kasus dugaan Penipuan AZ ” Arozatulo Zega :tidak Tau saksi Siapa dalam kasus dugaan Penipuan

Berita Gunungsitoli,Sumut-Pemeriksaan Saksi Terdakwa lainya terkait kasus dugaan Penipuan Adilan Zega (AZ) dengan nomor perkara 207/Pin.B/2020/P N GST dengan Agenda Pemeriksaan saksi lainya, Berakhir Tidak terlaksana karena Saksi yang di Hadirkan Di depan Majelis Hakim tidak kunjung datang menghadiri,

yang di gelar di pengadilan Negeri Gunungsitoli. “Sidang Pemeriksaan Saksi pun dimulai sekitar jam 03:00 wib. Selasa 17/11/2020

Lanjut sidang pun gelar dan dihadiri terdakwa Adilan Zega ,dan Soziduhu Gea,SH sebagai Kuasa hukum Adilan Zega (Terdakwa)
Lanjut Hakim pun memulai sidang dan menanyakan kepada Adilan zega mana saksinya dan kuasa hukum terdakwa nya langsung menjawab saksi tidak hadir karna ada halangan dan hakim pun menanyakan ada berapa lagi saksinya,di Jawab kuasa hukum terdakwa tinggal satu lagi ucap kuasa Hukum terdakwa kepada yang mulai hakim dan sidang pun ditunda dan di tutup

awak media pun langsung mendatangi Soziduhu Gea, SH sebagai
Kuasa hukum Adilan Zega (Terdakwa),
Dan menanyakan apa alasan nya saksi terdakwa tidak hadir pada hari ini ?

Jawabnya Soziduhu gea sekali sekali dan lain kali saja,saya buat pernyataan dan Engan mau komentar pada saat diwawancarai di area pengadilan gunungsitoli di jalan Pancasila No.12 Kota Gunungsitoli.

Dari pantauan awak media saksi terdakwa tidak hadir pada saat persidangan.yang dilaksanakan Selasa Tanggal 17 November 2020 yang hadir Majelis hakim dari kasus ini adalah, Achmasyah Ade Mury, SH.MH (Hakim ketua), Rocky Belmondo F. Sitohang, SH.MH. Muhammad Yusup Sembiring,SH (Hakim Anggota), Yudhi Pernama, S.H jaksa Penuntut Umum, Soziduhu Gea, SH sebagai

Kuasa hukum Adilan Zega (Terdakwa)

Sidang pun dilanjutkan Minggu depan Selasa tanggal 24/11/2020

Merasa kurang puas terkait pernyataan Soziduhu Gea, SH sebagai Kuasa hukum Adilan Zega (Terdakwa),

Awak media pun langsung menghubungi saksi terdakwa Arozatulo zega als am.anggi.
Kepala sekolah SMPN 1 sitolu Ori kec.sitolu ori kab.nias Utara. Melalui via seluler Selasa tanggal 17/11 jam 17 :50

Jawab Arozatulo zega als a.anggi.
Kepala SMPN 1 sitolu Ori kec.sitolu ori kab.nias Utara.Saya pun gak tau di panggil sbg apa atau Saksi terdakwa atau saksi pelapor.

Kemarin kan saya memberi kelarapikasi di polres nias saya pun di posisi itu pernah memediasi masalah itu hanya Sampai di situ Lo pak…
Jadi saya saya pun heran pak, ini ini siapa menetapkan saksi katanya sih di kejaksaan katanya polres. jadi aneh juga sama saya
Di surat panggilan itu pun gak ada tunjukan sebagai saksi siapa atau saksi terdakwa atau saksi pelapor.Katanya

Lanjut arozatulo Zega memang kedua belah pihak baik pun pelapor mau pun terdakwa, gak ada pernah bilang sama saya sebagai kesedian saksi mereka

Dalam panggilan surat tersebut menghadiri sidang kasus Penipuan bla bla
Dan surat panggilan itu tidak di tujuh saksi
Siapa dan saya bukan saksi terdakwa didalam surat panggilan itu

Dan saya pun baru satu kali dikasih surat panggilan dan seolah olah kita nanti kan saksi tertentu kan artinya keterangan kan kita kan Kepada pihak itu kan dan saya tidak tau siapa yang salah atau yang benar dan ia ya saya pernah memediasi mereka secara kekeluargaan pihak pelapor atau ibu okman kan meminta bantu menyelesaikan masalah itu, wajar dong di instansi kerjakan karna saya kan pimpinan disekolah kan ketika tidak ada titik temu ya udah saya lepas tangan ya Lanjut kan” ucapannya melalui via seluler. (AF lase ) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten