Asisten III OKUS Hadiri Rekonsiliasi Iuran JKP PPU Bersama BPJS Prabumulih Secara Virtual

Berita OKU Selatan– Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten OKU Selatan (OKUS), Drs. Herman Azedi, SKM.,M.M., Ikuti kegiatan rekonsiliasi iuran jaminan kesehatan peserta (JKP) pekerja penerima upah (PPU) wajib PNS Daerah dan Iuran Wajib Pemerintah Daerah OKU Selatan Triwulan 1 Tahun 2021 dan Rekonsiliasi Iuran JKN DPRD Triwulan 1 Tahun 2021 secara Virtual Bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, bertempat di ruang vidcon Diskominfo setempat, Senin (26/4/2021).
Turut hadir BPKAD, Bappeda Litbang, Kepala BKPSDM, Bapenda, Kadisdukcapil, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten OKU Selatan, Kabid Perbendeharaan BPKAD , Kabid Penganggran BPKAD, Sekwan, Kabid Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Staff Penagihan Kantor Cabang, Staf Kepesertaan Kantor Cabang, Pejabat Terkait, nstansi yang terkait serta undangan lainnya.

ada kata sambutannya Asisten III Bidang Administrasi Umum, Drs. Herman Azedi, SKM.,M.M., menyampaikan jika berbicara tentang BPJS berarti berbicara tentang peserta dan iuran, dan jika tentang peserta maka itu terkait jumlah yang berarti tentang data. Masalah data ini memang sangat penting karena menjadi dasar dalam pembayaran,” ujar Aisten III.

“Perubahan perhitungan iuran BPJS yang saat ini menjadi 1 persen dibayar oleh peserta dan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja khususnya untuk Peserta PPU yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan perlu didukung baik Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk kewajiban backup iuran.

“Untuk bisa memaksimalkan pelayanan BPJS kepada masyarakat, tentunya kita perlu memberikan dukungan juga bahwa antara hak masyarakat untuk dilayani ini harusnya diimbangi dengan kewajiban membackup iurannya,” sambungnya.

Selanjutnya Aisten juga memberikan apresiasi kepada BPJS karena telah melaksanakan rekonsiliasi tidak lain hanya untuk mencocokan data iuran antara iuran BPJS Kesehatan, KPPN dan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten Kota. Sehingga memang perlu hari ini dilaksanakan, karena ini merupakan amanat dari pada aturan, ya artinya pemerintah provinsi dan kabupaten kota wajib melaksanakan.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Yunita Ibnu menjelaskan, pembahasan data peserta rekonsiliasi ini didasarkan adanya perubahan aturan dalam Perpres 75 Tahun 2019, dimana terdapat perubahan pertanggungan yaitu 1 persen dibayar oleh peserta dan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, khususnya untuk peserta pekerja penerima upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan dalam hal ini untuk ASN.

Kegiatan ini sangat penting dilaksanakan guna membangun presepsi yang sama mengenai dasar perhitungan dan menyepakati hasil perhitungan atas realisasi setoran iuran BPJS PNS Daerah yang telah dibayarkan ke kas negara.(Hanif) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten