Aktivis Demonstrasi Bankeu Pemprov Banten Desa Cisereuheun,

Berita Kab.PANDEGLANG, – Demonstrasi dilakukan Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) Pandeglang di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Kamis (19/11/2020).

Dilakukannya Aksi Unjuk Rasa (demonstrasi) lantaran adanya dugaan Penyimpangan Program Bantuan Keuangan (Bankeu) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Tahun Anggaran 2020 di Desa Ciseureuheun Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

“Kami melakukan demonstrasi di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi : “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang,” terang Entis Sumantri, selaku Kordinator Aksi (Korlap) Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) dalam orasinya di Jl. Mayor Widagdo No.02, Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Lanjut Entis Sumantri, Kasus Pengelolaan Bantuan Keuangan yang dikemas dalam bentuk Sembako di Desa Ciseureuheun perlu dikawal sampai persoalannya terang benderang, dan Bantuan keuangan Provinsi mengacu pada prinsip-prinsip efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

“Pelaksanaan kegiatan harus sesuai petunjuk teknis pengelolaan, dan Prinsip pengelolaan bantuan keuangan Provinsi mengacu pada prinsip-prinsip efektif,
efisien, transparan dan akuntabel, jangan asal menerapkan kebijakan yang merugikan masyarakat selaku penerima manfaat,” ungkap Korlap Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI).

Ia mengatakan, Aksi unjuk rasa yang dilaksanakan pada Kamis, 19 November 2020 bukan yang terakhir, jika tidak ditindaklanjuti maka akan melakukan aksi susulan terkait pengelolaan Bankeu Pemprov Banten di desa Ciseureuheun.

“Kasus bantuan keuangan (Bankeu) di desa Ciseureuheun kami akan kawal sampai tuntas karena ada beberapa persoalan diantaranya pengalihan hak seseorang, ketidaksesuaian dalam penyaluran dan juga dugaan penggelembungan harga Komoditi yang mencapai Rp 700 ribu,” papar Entis Sumantri.

Masih kata Korlap Aksi Unjuk Rasa dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) Pandeglang, pihak Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang, Kejaksaan Negeri Pandeglang harus segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Sekertaris Desa bersamaan dengan Kepala Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya khusunya pengelolaan Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Banten.

“Kami berharap pihak Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang, Kejaksaan Negeri Pandeglang, dan juga Dinas terkait segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Sekertaris Desa bersamaan dengan Kepala Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban dalam pengelolaan Bantuan Keuangan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Korlap Aksi GPMI Pandeglang yang sering disapa Tayo.

Hal yang sama dikatakan Fikri Hidayat Sekertaris Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) Pandeglang, adanya pengalihan hak untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada pelaksanaan penyaluran bantuan Bankeu, dan juga ketidaksesuaian dalam penyaluran, serta juga dugaan penggelembungan harga Komoditi sembako salah satu bukti pelanggaran dan persoalan ini harus menjadi perhatian serius.

“Pengalihan hak seseorang pada bantuan program pemerintah adalah kurangnya pengawasan, dan dugaan ketidaksesuaian dalam realisasinya ada pula indikasi bahwa dalam pengadaan Komoditi sembako tidak sesuai dengan harga pasaran (Penggelembungan harga Komoditi), dan ini juga bentuk pelanggaran yang melanggar hukum” terang Sekertaris Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) Pandeglang.

Ia juga menambahkan, Dana Bantuan Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten diperuntukkan membiayai penyelenggaraan penanggulangan virus corona (COVID-19), dan informasinya anggaran biaya untuk biaya penanggulangan itu sebesar Rp 50 juta, tetapi fakta dilapangan hanya direalisasikan sebesar Rp 42 juta.

“Anggaran untuk penanganan virus corona(Covid-19). Informasinya sebesar Rp 50 juta, namun hanya direalisasikan senilai Rp 42 juta dengan masing-masing penerima jika diuangkan Rp 700 ribu kepada 60 KPM,” beber Fikri Hidayat.

Dia menegaskan, prinsip pengelolaan bantuan keuangan harus menerapkan prinsip-prinsip : efektif, efisien, transparan dan akuntabel sehingga dapat terwujudnya penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari KKN.

“Realisasi Anggaran (LRA) pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan Provinsi harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan jangan asal mengambil kebijakan, apalagi sampai merugikan masyarakat kecil yang terdaftar sebagai penerima manfaat,” papar Fikri Hidayat.

Sementara Iding Gunadi mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih dalam Pengelolaan Bantuan keuangan Provinsi Banten, didesa Cisereuheun yang diduga tidak mengacu kepada Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan.

“Mengingat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400), maka kami mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap oknum Pejabat Pemerintahan desa Cisereuheun yakni Sekertaris desa maupun Kepala desa pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, ” pungkas Iding Gunadi yang juga Kordinator Aksi Unjuk Rasa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) Pandeglang.(Muhaemin) No ratings yet.

Nilai Kualitas Konten