Berita Ciamia (Jawa Barat) – Sesuai dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 21 ayat 1, dalam hal bakal calon Kepala Desa yang memenuhi syarat lebih dari 5 (lima) orang, maka Panitia Pemilihan melaksanakan seleksi tambahan terhadap semua bakal calon Kepala Desa di 143 desa peserta Pilkades Serentak 2020 di Ciamis.
Pelaksanaam seleksi bakal calon Kepala Desa ini tentunya tidak terlepas dan berpedoman pada peraturan permendagri nomor 12 tahun 2014 dan Peraturan Bupati nomor 23 tahun 2018 terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
Kabid Pemdes DPMPD Ciamis, Risa Sugara, SSTP, MSi, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Ciamis mengatakan, dengan dasar Hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Ciamis bekerjasama dengan Civitas Akademika Universitas Galuh menggelar Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepala Desa secara Serentak, di Auditorium Unigal Ciamis, Selasa (3/3/2020), siang.
“Calon kepala desa yang melebih 5 orang akan diseleksi kembali untuk mendapatkan calon 5 orang dengan mengikuti konstestasi Pemilihan Kepala Desa,”ujarnya, Jumat (06/03/2020).
Kegiatan seleksi serentak Bakal Calon Kepala Desa, dilaksanakan untuk Desa yang memiliki lebih dari 5 orang bakal Calon dilaksanakan serentak bertujuan untuk mewujudkan pilkades lancar jujur partisipatif dan adil.
“120 orang balon kades dari 18 Desa telah diuji oleh tim seleksi dari Universitas Galuh Ciamis, satu balon kades diantaranya mengundurkan diri sehingga jumlah seluruhnya 121 orang yang terdaftat sebagai balon lades yang melebihi kuota pendaftr di 18 Desa tersebut,”ujarnya.
Adapun Desa yang melebih kuantitas diantaranya, Desa Panyingkiran, Margaluyu, Panaragan, Janggala, Golat, Panjalu, Indragiri, Muktisari,Cintaratu, Sindangangin,Kawasen, Cibadak, Cimaragas, Sindangkasih, Gunungcupu, Baregbeg, Rawa,Tanjungsari.
Ditambahkannya, dari 120 bakal calon Kepala Desa yang mengikuti tes seleksi, yang lolos masuk penjaringan 90 orang, yang gugur 30 orang.
“Kami mengharapkan kepada para calon Kepala Desa yang telah lolos seleksi, dapat mengikuti tahapan tahapan yang telah dibuat oleh panitia pemilihan Kepala Desa Tahun 2020,”pungkasnya. (Riz)
Komentar