Berita Kab.MURATARA – zakat fitrah pada Ramadan 1442 Hijjiriah atau 2021 Masehi di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) provinsi Sumatera Selatan, ditetapkan sebesar Rp 25.000 ribu per orang.
“Jika dalam bentuk uang adalah sebesar 25 ribu rupiah per jiwa,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Muratara, Ikhsan Baijuri, Kamis 29/4/2021.
Ikhsan baijuri juga memaparkan Penentuan besaran zakat fitrah tersebut, berdasarkan hasil keputusan rapat gabungan yang diadakan Kankemenag Muratara bersama pihak-pihak terkait.
Rapat dihadiri Ketua MUI Muratara, perwakilan FKUB, perwakilan Dinas Perindagkop, perwakilan Baznas, dan perwakilan Bagian Kesra Pemkab Muratara.
Menurut Ikhsan, zakat fitrah yang wajib dikeluarkan tersebut sebenarnya menggunakan bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
“Zakat fitrah hakikatnya berupa beras senilai 2,5 kilogram per orang, itu lebih afdal, tapi masyarakat kita kebanyakan ingin membayar zakat fitrah dengan uang, itu juga boleh,” katanya.
Ikhsan mengatakan, jika masyarakat ingin mengeluarkan zakat fitrah menggunakan beras, maka bayarlah dengan beras yang biasa dikonsumsi.
Jurnalis David