Berita Ciamis Jawa Barat.– Sebanyak 179 narapidana Lapas kelas ll B Ciamis mendapatkan remisi pada momentum HUT kemerdekaan RI ke -75 Senin (17/8/2020).
Namun dari ratusan narapidana yang mendapatkan remisi, tidak ada yang bebas diakibatkan terhalang oleh subsider .
“Seharus ada 3 orang yang bebas murni saat mendapatkan remisi kemerdekaan ke 75. Karena harus menjalankan subsider terlebih dahulu sehingga tidak bisa dibebaskan ,” terang Drs Dadang Sudrajat M.Si, Kepala Lapas Kelas II B Ciamis.
Dadang menyampaikan, kriteria yang mendapatkan Remisi diantaranya berprilaku baik dan memenuhinya syarat.
Menurutnya, pemberian remisi merupakan hak dari setiap narapidana yang sudah ditetapkan menurut UU yang berlaku .
“Pemberian remisi kemerdekaan tersebut tercermin dalam perilaku sehari – hari selama menjalani masa tahanan,” katanya.
Menurutnya dilapas kelas ll B Ciamis juga ada 41 warga binaan yang tidak mendapatkan remisi dikarenakan tidak memenuhi penilaian dalam remisi.
“Bisa dilihat sendiri, kami hari ini bukan hanya memberi remisi akan tetapi kami juga merusak barang – barang hasil rajia dari bulan Maret hingga Agustus,” katanya.
Sebanyak 41 narapidana kedapatan membawa HP, casan dan barang barang yang tidak di perbolehkan dipegang oleh narapidana.
Dadang berharap , pemberian remisi kemerdekaan ini menjadi setimulus kepada para narapidana untuk terus berbuat baik. Pungkasnya.
Jurnalis : Irwan